I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Memasuki minggu ketiga masa kampanye, sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) berupa spanduk dan baliho pasangan calon (paslon) kepala daerah di Bali masih terpasang di beberapa titik di seluruh kabupaten/kota di Bali. Padahal, KPU Provinsi maupun kabupaten/kota sebelumnya sudah mengingatkan paslon agar segera mencabut APS yang dipasang. Paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satpol PP se-Bali mengadakan rapat koordinasi (rakor), Rabu (9/10). Rakor ini menghadirkan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dan juga Anggota Bawaslu Provinsi Bali. Tujuan untuk menyamakan persepsi dalam hal menjalankan tugas saat penindakan dalam penertiban APS yang masih terpasang.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan bahwa APS paslon kepala daerah di Bali hingga saat ini masih terpasang di seluruh wilayah kabupaten/kota di Bali. Artinya, surat yang diajukan KPU Bali ke masing-masing paslon dan partai politik pendukung untuk segera menurunkan APS yang dipasang tidak dihiraukan. Untuk itu, KPU Bali atas rekomendasi Bawaslu Bali akan menerjunkan personil yang melibatkan Satpol PP dan juga Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mensterilkan APS tersebut. Meskipun saat ini alat peraga kampanye (APK) yang sah dari KPU belum dipasang.

Baca juga:  WNA Masuk DPT Bertambah, KPU Langsung Coret

Namun demikian, KPU Bali akan tetap bersurat kepada masing-masing paslon agar tidak dianggap tebang pilih. Dan berharap para relawan masing-masing paslon mempunyai inisiatif untuk menurunkan sendiri APS yang mereka pasang.

Lidartawan mengakui bahwa anggaran Satpol PP di kabupaten/kota untuk penurunan APS tidak ada. Begitu juga tempat penyimpanan APS tersebut juga tidak dimiliki oleh masing-masing kantor Pol PP kabupaten/kota.

“Soal penganggaran, saya sudah 2 tahun lalu meminta agar membuat anggaran, tapi kan kebijakan daerah masing-masing. Semoga tadi ada usulan agar nanti biaya ini di KPU atau Bawaslu kita usulkan ke Jakarta. Karena di Permendagri sekarang belum ada anggaran itu dan adanya di Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Baca juga:  Jelang Pelantikan Menteri dan Wamen Baru, Jokowi Gelar Jamuan Makan Siang

Terkait APK, Lidartawan mengungkapkan bahwa saat ini masih dalam proses desain. Dimana, masing-masing paslon akan diberikan 1 buah spanduk untuk dipasang di setiap desa dan 5 baliho untuk di pasang di setiap kabupaten/kota. Dan masing-masing paslon boleh mencetaknya 200 persen, namun harus tetap distempel oleh KPU Bali.

Jika melebihi, maka akan ditertibkan. Kendati demikian, KPU Bali akan memfasilitasi media kampanye kepada paslon berupa video tron dan billboard.

Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengakui bahwa di seluruh kabupaten/kota APS paslon kepala daerah masih terpasang. Untuk itu, meskipun Satpol PP kabupaten/kota keterbatasan anggaran, namun penertiban APS akan tetap dilakukan.

Baca juga:  Pemkab Gianyar Raih Prestasi Kinerja Status Sangat Tinggi Bintang Dua Tingkat Nasional

Namun, sebelum ditertibkan tetap dikoordinasikan dengan pemasang. Apakah diturunkan sendiri atau ditertibkan oleh Satpol PP. Apalagi, Satpol PP kabupaten/kota tidak memiliki tempat yang luas untuk menyimpan APS yang ditertibkan tersebut.

Oleh karena itu, persamaan persepsi tindakan penurunan APS penting dilakukan untuk menghindari salah presepsi dari masyarakat atau oleh partai pengusung. “Perlu disamakan dan disosialisasikan untuk menghindari gesekan. Ini kan bulan-bulan politik, bulan-bulan lagi panas-panasnya. Nanti apa yang disampaikan KPU, Bawaslu didukung fakta lapangan akan menguatkan juga memberikan energi pada kita pada saat melakukan tindakan pembongkaran agar tidak dipermasalahkan,” tandas Dewa Dharmadi. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN