Alexavara Dewi Pamud dan Yetri Liubana ditahan di Polsek Kuta Utara karena berkomplot curi sepeda motor di wilayah Dalung, Kuta Utara. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus curanmor yang terjadi di depan Pasar Sari, Jalan Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, berhasil diungkap pihak kepolisian, Selasa (27/8). Pelakunya dua perempuan, Alexavara Dewi Pamud (41) dan Yetri Liubana (33) dibekuk masing-masing di Jalan Kertanegara, Denpasar Utara serta Jalan Raya Abianbase, Mengwi.

Selanjutnya itu polisi juga meringkus penadahnya, Ansori (30) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, Rabu (28/8) menjelaskan, sebagai korban, Trimo Ghofur (39) asal Banyuwangi dan tinggal di Jalan Gunung Batukaru, Denpasar.

Baca juga:  Padang Luwih Juga Punya Ritual "Perang Ketupat"

Kronologisnya, pada Senin (10/8) pukul 20.00 WITA, korban bersama temannya ke TKP mengendarai motor DK 5230 FK untuk bertemu tersangka Alexavara. Ternyata korban dikelabui oleh pelaku. “Korban lalu memarkir motornya di TKP. Sekitar 30 menit korban bertemu pelaku (Alexavara),” ujarnya.

Saat hendak pulang, korban panik karena motornya hilang. Korban sempat mencari di seputaran TKP, tapi tidak ditemukan. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Kuta Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo memerintahkan Kanitreskrim AKP Made Mangku Bunciana bersama anggotanya menyelidiki kasus ini.

Baca juga:  Pembunuh Saudara Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

Tim Opsnal dipimpin AKP Mangku melakukan olah TKP. Selanjutnya polisi berhasil mendapat informasi mengenai keberadaan para pelaku. Pada Selasa (27/8) polisi berhasil menangkap Alexavara di Jalan Kertanegara, Denpasar Utara. Selanjutnya kasus ini dikembangkan dan giliran tersangka Yetri dibekuk di Jalan Raya Abianbase, Mengwi.

“Pelaku mencuri motor korban menggunakan kunci palsu yang sudah disiapkan,” ungkap Sukarma.

Tersangka Alexavara mengaku berperan sebagai pengalih perhatian dengan mengajak korban makan. Sedangkan Yetri berperan mengambil motor korban. Selanjutnya motor curian itu dijual Rp 3,3 juta kepada Ansori. Uang tersebut lalu dibagi dua, Yetri dapat bagian Rp 2,5 juta dan Alexavara Rp 800 ribu. Saat ini ketiga pelaku ditahan di Polsek Kuta Utara. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  2017, Badung Targetkan 27.225 Bidang Tanah Terdaftar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *