
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus curanmor kembali diungkap Polsek Kuta dan menangkap pelakunya berinisial AR (25) asal Sumenep, Jawa Timur, kurang dari 24 jam pascakejadian, Kamis (27/2). Motor tersebut disewa warga negara (WN) Malaysia berinisial AHBAS dan dicuri saat parkir di vila, Jalan Drupadi, Kuta.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra, Senin (3/3) menjelaskan motor tersebut milik I Wayan Mega Adnyana (33) asal Sempidi, Badung. Pada Jumat (21/2) pukul 14.00 WITA korban menyewakan motor itu kepada AHBAS.
Selanjutnya pada Kamis (27/2), pukul 09.00 WITA motor tersebut hilang karena AHBAS lupa mencabut kunci kontaknya saat masuk ke vila.
“Korban mengalami kerugian Rp 35 juta lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kuta. Anggota Unitreskrim kami langsung melakukan penyelidikan,” kata mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.
Berdasarkan laporan tersebut, Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhoni bersama anggotanya mendatangi TKP dan mengecek CCTV. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, petugas mencari keberadaan pelaku dan terlacak di wilayah Selemadeg Barat, Tabanan.
Pada Kamis (27/2) sekitar pukul 23.00 WITA, polisi berhasil menangkap pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengaku akan menggunakan sendiri motor tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pemilik usaha sewa kendaraan agar lebih waspada. Ketika menyewakan kendaraan ingatkan penyewanya supaya parkir di tempat aman dan cabut kunci kontaknya,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)