Tindakan tilang yang dilakukan pada kendaraan barang yang melintas melebihi muatan di UPPKB Cekik belum lama ini dalam operasi gakkum. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Operasi penegakan hukum (gakkum) terhadap truk ODOL (over dimension overloading) di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk selama sepekan telah berakhir, Minggu (25/8).

Selama sepekan itu, operasi yang digelar serentak di seluruh UPPKB di Indonesia itu, dilakukan 1502 tilang untuk kendaraan barang yang melintas di Gilimanuk.

Pelanggaran didominasi overloading (daya angkut) berjumlah 1071 kendaraan. Selama 7 hari razia tersebut, total ada 5.349 unit kendaraan barang yang diperiksa, dengan pelanggaran 1.562 unit. Selain overloading, pelanggaran juga terkait persyaratan teknis dan dokumen rerata 200 unit kendaraan. Serta tata cara muat sebanyak 48 pelanggaran.

Baca juga:  Puluhan LPD Terjerat Kasus Hukum, Diperlukan Penguatan Lembaga dan SDM

Koordinator UPPKB Cekik, I Made Ardana, Selasa (27/8) mengatakan, seluruh hasil operasi di Gilimanuk ini telah dilaporkan ke pusat. Dan selama sepekan ini menurutnya tidak ada pelanggaran over dimension atau modifikasi atau merubah kendaraan. “Selama sepekan ini, dari pemeriksaan belum ada yang melanggar over dimension. Ini kemungkinan karena sebelumnya kita sudah sosialisasikan terkait penindakan dan konsekuensinya kalau melanggar,” terang Ardana.

Selain penindakan dengan tilang juga sesuai pasal 277 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran pasal 277 terkait dengan kendaraan barang ODOL yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000. Terutama truk yang dimodifikasi dengan menambah dimensi, dengan harapan lebih banyak membawa muatan. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Ketangguhan Bali Hadapi Bencana Ditarget Tercapai 2030
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *