DENPASAR, BALIPOST.com – Meninggalnya mantan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng.,IPU, yang perkaranya masih sedang proses kasasi, dapat menggugurkan perkara yang sedang dihadapinya.
Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Kamis (8/8) menyatakan bahwa putusan kasasi dalam kasus SPI Jalur Mandiri periode tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik tahun 2022/2023, belum turun.
“Kasasi belum turun. Dengan meninggalnya terdakwa, maka penuntutan perkara menjadi gugur. Logikanya juga kasasi juga menjadi gugur, jika terdakwa meninggal,” ucap Astawa.
Kabar duka menyelimuti Kampus Unud. Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng.,IPU., yang sempat diadili kasus dugaan penyelewengan dana SPI di Pengadilan Tipikor Denpasar, pada Kamis (8/8) meninggal dunia.
Salah satu kuasa hukumnya di tingkat kasasi, I Gede Pasek Suardika, dikonfirmasi, membenarkan bahwa kliennya yang merupakan mantan Rektor Unud itu meninggal dunia. “Iya beliau meninggal tadi pagi,” ucap Pasek yang biasa disapa GPS itu. Namun soal penyebab meninggalnya, belum ada konfirmasi dari pihak keluarga. (Miasa/balipost)