Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kabar duka menyelimuti Kampus Unud. Mantan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng.,IPU., yang sempat diadili kasus dugaan penyelewengan dana SPI di Pengadilan Tipikor Denpasar, pada Kamis (8/8) meninggal dunia.

Salah satu kuasa hukumnya di tingkat kasasi, I Gede Pasek Suardika, dikonfirmasi, membenarkan bahwa kliennya yang merupakan mantan Rektor Unud itu meninggal dunia. “Iya beliau meninggal tadi pagi,” ucap Pasek yang biasa disapa GPS itu.

Baca juga:  Karena Pakai Ini, Satpam Ditangkap Usai Curi HP

Namun soal penyebab meninggalnya, belum ada konfirmasi dari pihak keluarga.

Mantan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng.,IPU., yang diadili kasus dugaan korupsi sumbangan dana SPI Jalur Mandiri periode tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik tahun 2022/2023, Selasa 22 Februari lalu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Agus Akhyudi.

Hakim menilai bahwa semua pasal dalam tuntutan JPU tidak terbukti sehingga Prof. Antara dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Bahkan majelis hakim meminta JPU segera membebaskan terdakwa Prof. Antara dari tahanan dan memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya.

Baca juga:  Pabrik Bermunculan di Bali, Alarm Bahaya Masifnya Peredaran Narkoba

Dalam berbagai pertimbangan yang dibacakan lima hakim, yakni Agus Akhyudi, Gede Putra Astawa, Putu Sudariasih, Nelson dan Soebekti, terdakwa tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa tidak terbukti melakukan pemerasan, perbuatan terdakwa tidak ada unsur melakukan tindaka pidana. Pun soal penempatan dana Unud di lima bank, menurut majelis hakim bahwa hakim tidak sependapat jika disebut Unud menempatkan uang di sejumlah bank disebut adalah untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Baca juga:  2026, Pembangunan Trem dari Bandara ke Pantai Cemagi akan Dimulai

Fasilitas kendaraan semuanya tidak ada atas nama pribadi terdakwa maupun istrinya, namun atas nama Unud. Oleh karenanya, terdakwa tidak dapat disebut memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *