Taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS ditetapkan tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan taruna tingkat satu STIP, Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal pada Jumat (3/5). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS ditetapkan tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan taruna tingkat satu STIP, Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal pada Jumat (3/5).

Penetapan tersangka ini disampaikan Polres Metro Jakarta Utara. “Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5).

Baca juga:  Rekanan Lokal di Buleleng Tuntut Syarat Tender Dipermudah

Dilansir dari Kantor Berita Antara, Gidio mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.
“Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini,” katanya.

Menurut Gidion, penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan 36 orang saksi dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus hingga ahli.

Baca juga:  Kurikulum XL Future Leaders Diterapkan ke Siswa SMA lewat XYLC

“Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini,” kata dia.

Ia mengatakan, motif yang membuat pelaku melakukan aksi ini sebagai tradisi penindakan dari senior kepada junior. Hal ini dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.

“Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,” kata dia.

Seorang taruna tingkat satu STIP Marunda, Jakarta Utara, Putu Satria Ananta(19) tewas setelah menerima kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut pada Jumat (3/5).

Baca juga:  Dalam 2 Hari, Segini Jumlah WNA Ditolak Masuk Bali Karena Riwayat ke Tiongkok

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. “Berawal dari laporan ini kami melakukan pengungkapan kasus,” kata Kapolres Jakarta Utara. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *