Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong memberikan paparan dalam kegiatan "Ngopi Bareng Kominfo" di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (3/5/2024) (BP/Ant)

JAKARTA, BAKIPOST. com – Indonesia berencana untuk mempelajari penerapan aturan Publisher Rights dari Australia. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong.

Usman mengatakan bahwa Indonesia berencana untuk belajar dari Australia yang telah terlebih dulu menerapkan aturan serupa bernama News Media Bargaining Code.

“Ini baru rencana ya, tapi kita sudah berkomunikasi Australia akan mengundang kita untuk belajar bagaimana menerapkan Publisher Rights, karena Australia kan sudah ada News Media Bargaining Code,” kata Usman di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (3/5).

Baca juga:  Tiga PTS di Bali Masuk 100 PT Terbaik di Indonesia

Australia telah memiliki regulasi News Media Bargaining Code yang secara umum mengatur pembayaran dari platform digital kepada penerbit berita.

Usman mengatakan bahwa Indonesia saat ini sedang menunggu undangan resmi dari Australia untuk berkunjung ke sana dan mempelajari implementasi dari kebijakan tersebut.

“Mereka akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, baru nanti kemudian kita atur waktunya kapan kita berkunjung (ke sana), karena penerapannya ini perlu kita pelajari juga dari negara-negara yang sudah menerapkan lebih dahulu,” kata dia.

Usman menyebut bahwa Australia sangat menyambut kehadiran Indonesia, mengingat Indonesia merupakan negara pertama di Asia yang mengatur platform digital global.

Baca juga:  New Zealand to Open for Australian by April 2021

“Jadi mereka antusias ya untuk memberikan kita ruang belajar kepada mereka,” pungkas dia.

Publisher Rights merupakan sebutan terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang dikenal dengan Perpres.

Perpres Publisher Rights ditetapkan dan diundangkan di Jakarta, 20 Februari 2024. Perpres itu baru berlaku enam bulan sejak diundangkan.

Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.

Baca juga:  Bencana di Selat Sunda, Korban Meninggal Bertambah

Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan.

Perpres Publisher Rights telah digagas sejak tiga tahun lalu. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait telah membahas peraturan yang berkaitan dengan kerja sama perusahaan media dan platform digital.

Melalui perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang menjadi acuan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *