Dari beberapa koperasi yang telah divalidasi dan verifikasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, hampir semua koperasi memilih close loop. Koperasi Krama Bali menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Sabtu (30/3) di Gedung Pers Ketut Nadha. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dari beberapa koperasi yang telah divalidasi dan verifikasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, hampir semua koperasi memilih close loop. Hal ini agar tetap berada di bawah naungan Dinas Koperasi dan UKM.

Pengawas Koperasi Ahli Pertama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Wayan Asta Priadi, Sabtu (30/3) mengatakan, koperasi sebagian besar memilih close loop karena regulasi terkait open loop masih dipelajari. Selain itu, kebanyakan koperasi memilih bernaung di bawah Dinas Koperasi.

Baca juga:  Sejumlah TPA Liar di Kutsel akan Ditutup

Dikatakan, sampai saat ini koperasi di Bali dalam proses pengisian self declare tahap tiga dan dinas sedang proses melakukan verifikasi dan validasi. “Saat ini masih masa transisi dan pendataan, paling lambat data diserahkan Januari 2025 dari Kementerian Koperasi dan UKM ke OJK,” ujarnya.

Selanjutnya koperasi yang memilih open loop, yang menjalankan kegiatan melayani jasa keuangan di luar anggota, baru akan proses pengurusan izin berikutnya. “Saat ini baru ada 1 koperasi pada sistem ODS mandiri yang memilih open loop, tapi kita sedang melakukan verifikasi apakah ke depan memang benar? Apakah ke depan akan selanjutnya memilih open loop? karena terkait dengan syarat izin kita belum mengetahui perkembangannya,” ujarnya.

Baca juga:  Deklarasi, Kertha-Maha Diusung Lima Partai

Ia menyebut jumlah koperasi yang berada di bawah pengawasan Diskop UKM Bali sebanyak 373. Dijelaskannya, koperasi yang memilih open loop, harus memenuhi empat kriteria. Salah satunya, dari sisi simpanan-pinjaman, koperasi khususnya yang berbentuk koperasi primer bisa melayani di luar anggota. Sedangkan koperasi close loop hanya bisa melayani unit simpan pinjam anggota dan koperasi lainnya. “Untuk izin koperasi open loop nanti prosesnya di OJK,” imbuhnya. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Patuhi Prokes, Diskop UKM Izinkan RAT Tertulis

 

BAGIKAN