Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memprediksi jumlah gugatan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 meningkat dari jumlah gugatan pada PHPU tahun 2019. Di 2019, jumlah PHPU mencapai 262 perkara.

Suhartoyo dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (24/3), mengatakan masih melakukan penginputan data gugatan yang masuk ke laman resmi MK.

“Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu (tahun 2019) kan 262 (perkara). Ini prediksinya bisa lebih,” kata Suhartoyo.

Baca juga:  Pemilu 2024, KPU Badung Tetap Terapkan Prokes

Ia menjelaskan MK masih menghitung pendaftaran yang diajukan oleh perseorangan atau partai.

“Ini terus masih mau dihitung juga dengan yang perseorangan dengan yang partai, dengan yang DPD, dan belum pasti, sih, jumlahnya,” ucap Suhartoyo.

Pendaftaran PHPU tahun 2024 berakhir pada Sabtu (23/3) malam. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 bahwa pendaftaran PHPU pilpres dilakukan maksimal tiga hari dan PHPU pileg maksimal 3×24 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU.

Baca juga:  Bara Baja Dideklarasikan

Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK ialah sebanyak 265 permohonan. Jumlah itu terdiri dari 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pileg DPD, dan 253 permohonan PHPU Pileg DPR.

“Akan muncul 280-an (permohonan),” kata Suhartoyo memperkirakan.

Di samping itu, ia menyebut biasanya akan ada pihak yang mendaftarkan gugatan kendati tahu jadwal pendaftaran sudah tutup. Hal itu, kata Suhartoyo, pernah terjadi pada PHPU tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga:  Giliran Kepala dan Sekretaris LPD Belumbang Diadili Kasus Korupsi

Namun demikian, MK akan tetap menerima pendaftaran tersebut karena lembaga peradilan tidak bisa menolak perkara.

“Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu. Ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan,” imbuh Suhartoyo. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *