Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum RI pada Rabu (20/3).

Hal itu dikatakan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy. Dia mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP menyatakan penolakan tersebut setelah mencermati, meneliti, dan membandingkan rekapitulasi daerah pemilihan (dapil) demi dapil secara seksama dengan yang ditampilkan pada rapat pleno nasional sejak tanggal 8 hingga 20 Maret 2024.

Baca juga:  Daftarkan Balon DPR RI, Dua Parpol Ini Konfirmasi Informal ke KPU

“DPP sudah diminta menarik seluruh saksi PPP di KPU dan tidak menandatangani hasil pleno KPU sebagai bagian dari penggunaan hak konstitusional partai,” kata Romahurmuzy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (21/3).

Romi (sapaan akrabnya) mengatakan bahwa partainya mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.

Berdasarkan data internal, menurutnya, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen atau di atas 4 persen.

Baca juga:  Pemasok Peledak Digerebek, Pengeboman Ikan di Selat Bali Tiarap

Oleh karena itu, PPP sedang menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam rangka mengembalikan suara PPP yang digembosi di beberapa dapil.

Menurutnya, permasalahan tersebut justru muncul setelah terjadinya pencoblosan. “Bahwa PPP menghormati hasil kerja seluruh unsur penyelenggara pemilu di semua tingkatan,” katanya.

Sebelumnya, KPU RI pada Rabu (20/3) telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga:  Jelang Pemilu, Buleleng Petakan Wilayah Rawan Konflik

Dalam penetapan tersebut, PPP tercatat mendapatkan 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari total suara sah nasional sebesar 151.796.631 suara.

Dengan perolehan tersebut, PPP tidak lolos karena jumlah suaranya tidak mencapai angka 4 persen atau lebih sesuai syarat ambang batas parlemen. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN