Kajari Denpasar menunjukkan uang tunai Rp 4,8 miliar hasil penjualan aset milik terpidana Chris Sridana. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Putusan perkara kasus korupsi parkir Bandara Ngurah Rai yang dikelola oleh PT. Penata Sarana Bali (PT. PSB), dengan terpidana Chris Sridana, MBA di tingkat Peninjauan Kembali (PK) sudah keluar pada tahun 2021. Khusus soal uang pengganti yang mesti dipertanggungjawabkan terpidana selalu Direktur PT PSB (kini mantan) dalam kasus parkir bandara ini mencapai Rp 19,4 Miliar.

Menurut Kajari Denpasar, Agus Setiadi, Kamis (21/3) berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 159.PK/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Juli 2021 terpidana Chris Sridana, MBA dijatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak diganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Terpidana Chris Sridana juga dipidana tambahan yakni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 19.432.277.917. Sebelum PK, dalam perkara yang sempat menyebut-nyebut nama anak pengusaha ternama di Bali itu, Chris Sridana dihukum membayar uang pengganti hingga Rp 28,1 miliar di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga:  Korupsi Tukad Mati, Ini Satu Lagi Tersangka yang Ditetapkan Kejaksaan

Dan untuk melakukan eksekusi hasil penjualan, Kamis (21/3) Kejari Denpasar melakukan pemulihan kerugian negara dengan pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Chris Sridana sebesar Rp 4.825.975.000. Uang tunai yang dibungkus plastik tersebut diperlihatkan di Aula Kejari Denpasar.

Dana itu merupakan hasil lelang barang rampasan berupa satu kapling tanah + 625 m² dengan SHM No. 924 atas nama Chris Sridana, MBA. Tanah itu telah laku terjual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebesar Rp 4.825.975.000 dengan pendampingan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia. Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Hal ini salah satu wujud tugas dan fungsi lembaga kejaksaan. Di samping melaksanakan fungsi penindakan (represif) juga tetap mengutamakan penyelamatan kerugian keuangan negara sebagai upaya pemulihan keuangan negara,” ucap Kajari Denpasar, Agus Setiadi.

Baca juga:  Oknum Anggota DPRD Bali Terancam Masuk DPO

Sebelumnya telah dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 6.564.230.400 dari lelang barang rampasan berupa satu kapling tanah + 300 m² dengan SHM No. 535 atas nama Chris Sridana, MBA. Namun menurut rilis kejaksaan, uangnya sudah disetorkan ke kas negara pada tanggal 30 Juli 2018.

Jika total pemulihan Rp 6,5 miliar ditambah Rp 4,8 miliar, kata Kajari Denpasar, masih ada kurang lebih sisa Rp 7 hingga Rp 8 miliar yang mesti dipulihkan. “Ada barang milik terpidana yang masih berproses. Mudah-mudahan jika sudah terjual, bisa menutupi kerugian ini,” ucap Kajari Denpasar.

Aset itu ada di Denpasar dan Tabanan. “Saya berharap bisa dijual dengan cepat dan kerugian bisa terpenuhi, ” jelasnya.

Baca juga:  Berkas Dilimpahkan, Tersangka Supervisor di PT Makmur Bersama Sejahtera Ditahan

Uang hasil penjualan aset itu tidak akan dibagi ke PT Penata Sarana Bali selalu pengelola parkir saat itu. Karena PT ini yang salah mengelola parkir tersebut, sehingga muncul kasus ini.

Sedangkan pihak Angkasa Pura I menjelaskan bahwa PT Penata Sarana Bali tidak dapat bagian lagi karena PT tersebut inkonsisten dalam melakukan pengelolaan saat itu sehingga terjadi kerugian mencapai Rp 19 miliar. “Udah lama diputus (PT Penata Sarana Bali), sekarang yang mengelola PT Angkasa Pura sendiri,” jelas pihak Bandara.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus Parkir Bandara Ngurah Rai, yang dikelola PT Penata Sarana Bali (PSB), selain mendudukan Chris Sridana, juga ada nama Rudi Jhonson Sitorus staf administrasi PSB, Mikhael Maksi selaku Manager Oprasional PT PSB dan Indrapura Barnoza mantan General Manager PT PSB. Mereka oleh hakim divonis berbeda. (Miasa/balipost)

BAGIKAN