Kakak pelaku Dewa Ayu Oka Suryaningsih saat ditemui di rumahnya, Kamis (14/3). (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pembacokan yang dilakukan Dewa Ngakan Made Putra Wedana (44), membuat pihak keluarganya sangat kaget. Mereka tidak menyangka, tindakan sadis itu dilakukan oleh pelaku, Rabu (13/3) sore.

Sebab, selama ini pelaku tidak menunjukkan perangai sadis seperti itu. Kakaknya, Dewa Ayu Oka Suryaningsih, saat ditemui di rumahnya, Kamis (14/3), mengatakan tidak ada gelagat mencurigakan dari pelaku saat berada di dalam rumah.

Pelaku hanya mengaku sedikit pusing. Namun, saat melihat orang lain jalan, tiba-tiba sabit orang itu diambil dari pinggangnya dan dibacokkan kepada korbannya secara membabi buta.

Ada orang lain bermaksud untuk melerai, tiba-tiba sabit itu juga dibacokkan ke punggung korban kedua.

Baca juga:  Membacok dengan Gunting, Pria NTT Diamankan

Dewa Ayu menambahkan, belakangan ini  pelaku tatapannya kosong saat beberapa kali diajak ngobrol oleh anggota keluarganya. Namun, sedikitpun pihak keluarga tidak curiga atau khawatir, kalau akhir dari kondisi pelaku ini, dilampiaskan dengan cara membacok orang.

“Kalau diajak ngomong, belakangan memang kebanyakan bengong, tatapannya kosong. Tidak nyambung kalau diajak ngobrol,” terang Dewa Ayu.

Pihak keluarga berharap kejadian ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Karena pihak keluarga melihat tidak ada masalah personal antara pelaku dengan para korbannya.

Demikian juga dengan korban yang rumahnya dibakar. Pelaku diduga sedang depresi.  “Kalau bisa kami mohon agar dites, diobati dulu atau direhab, agar dia sembuh dulu dari kondisi depresi itu,” tegasnya.

Baca juga:  18 Narapidana Dilayar ke Lapas Nusakambangan

Di pihak lain, Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP A.A Made Suantara, menyampaikan pelaku tengah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Klungkung, Kamis (14/3). Dalam waktu dekat, penyidik berencana melakukan gelar perkara, untuk memastikan apakah selanjutnya status pelaku bisa menjadi tersangka.

Pelaku terancam dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 351 ayat 2 KUHP karena diduga melakukan penganiayaan, kedua Pasal 187 KUHP karena juga melakukan pengrusakan dengan membakar rumah warga.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Kami masih mendalami motif pelaku melakukan itu. Belum bisa dipastikan, akan depresi, gangguan jiwa atau ada sebab lain. Karena pengakuannya saat diperiksa berubah-ubah. Kami juga meminta keterangan sejumlah saksi, untuk mengetahui riwayat kejiwaannya. Nanti akan kami sampaikan selesai pemeriksaan,” katanya.

Baca juga:  BTP Bebas, Pilih Keluar lewat Pintu Belakang Rutan Mako Brimob

Kondisi korban pembacokan pelaku, yakni I Wayan Siok (60) dan Ngakan Nyoman Alit Adiputra (37) masih dirawat intensif di RSUD Klungkung. Keduanya harus menjalani operasi, karena luka-lukanya cukup parah.

Humas RSU Klungkung Gusti Putu Widiyasa, mengatakan Siok mengalami luka-luka pada dahi dan telah menjalani operasi. Sedangkan, korban kedua, Alit Adiputra juga harus menjalani operasi darurat, lantaran pembacokan itu mengakibatkan pembuluh darahnya nyaris putus. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN