Petugas DLHK melakukan perompesan pohon perindang mengantisipasi tumbang diterpa angin kencang. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Angin kencang yang melanda Bali dua hari ini telah menimbulkan korban jiwa. Mengantisipasi jatuhnya korban jiwa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar melakukan langkah antisipasi.

Salah satunya dengan melakukan perompesan sejumlah pohon perindang yang dinilai rawan tumbang. Seperti yang terlihat di Jalan Melati, Denpasar.

Puluhan petugas melakukan perompesan dan menebang pohon perindang yang sudah lapuk.

Kabid Tata dan Pertamanan Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari saat dikonfirmasi, Kamis (14/3) mengatakan pihaknya secara rutin melakukan perompesan pohon bila sudah terlalu tinggi dan rindang. “Kami rutin melakukan perompesan pohon, dan meskipun tidak musim angin kami juga tetap merompes pohon yang tinggi dan rindang,” katanya.

Baca juga:  Pohon Perindang Sepanjang Jalur Denpasar-Gilimanuk Rawan Tumbang

Dayu Widya menambahkan, berdasarkan data tahun 2023, jumlah pohon yang ditangani DLHK sebanyak 44.460 pohon. Selain itu, pihaknya menambahkan jika DLHK juga melakukan asuransi pohon di Denpasar, yang nilainya Rp 95 juta.

Meski demikian, ia mengatakan jika asuransi tersebut tidak mencakup kondisi yang disebabkan oleh alam. “Asuransi hanya bisa diklaim untuk kondisi di luar kejadian alam. Misalkan ada mobil yang parkir di bawah pohon, tanpa ada kejadian alam, misal angin tiba-tiba pohon tumbang dan menimpa mobil,  baru bisa klaim asuransi,” katanya.

Baca juga:  Kasus Jambret di Jalan Tukad Balian Viral, Korban Enggan Melapor

Pihaknya menambahkan, nilai klaim asuransi untuk kerusakan maksimal Rp 5 juta per kejadian per lokasi. Dan apabila nilai perbaikan kerusakan di bawah Rp 500 ribu, maka ditanggung oleh pemilik.

Jika di atas Rp 500 ribu baru bisa diklaim asuransi maksimal Rp 5 juta. “Tapi tidak penuh juga Rp 5 juta. Misalkan kalau perbaikan habis Rp 1 juta, maka akan kami klaimkan asuransi Rp 1 juta,” katanya.

Baca juga:  Wujud Memelihara Warisan Budaya, Hari Arak Bali ke-2 Diperingati di GWK

Dayu Widia juga menambahkan, untuk korban meninggal karena tertimpa pohon akan mendapatkan tanggungan senilai Rp 15 juta. Asuransi ini merupakan langkah antisipasi dari Pemkot Denpasar terkait kejadian pohon tumbang,” katanya.

Pada tahun 2024 ini, pihaknya mengatakan belum ada klaim asuransi untuk kejadian pohon tumbang ini. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN