Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Dalam kegiatan penggeledahan itu, disita sejumlah alat bukti terkait perkara pungutan liar oleh pegawai di instansi tersebut.

“Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (28/2) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ali mengatakan, temuan tersebut selanjutnya akan dipelajari untuk kemudian disertakan dalam berkas perkara para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Masih Bertambah, Terbanyak dari Zona Orange Ini

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik internal KPK pada Selasa (27/2) di Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga menegaskan penggeledahan tersebut adalah bagian komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Baca juga:  Tinjau Proyek Pelabuhan Sampalan, Gubernur Koster Soroti Pengerjaan Banyak Belum Tuntas

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan 90 pegawai KPK bersalah dalam perkara pungli di Rutan KPK.

Sebanyak 78 pegawai terperiksa dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka, sementara 12 lainnya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.

“Jadi yang disidangkan hari ini ada enam berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa. Tadi juga sudah diikuti bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2). (kmb/balipost)

Baca juga:  Tak Hanya Ajang Berkumpul, Dharma Shanti Nyepi Nasional 2019 akan Bahas Ini
BAGIKAN