Kapolsek Densel Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, didampingi Kanitreskrim Iptu Titan Kurniawan merilis kasus pencurian di gudang sepatu, Jumat (23/2). (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di gudang toko sepatu VOTW, Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan (Densel) dan sudah terjadi beberapa kali. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Densel akhirnya terungkap pelakunya, Maulana Malik Ibrahim (22) berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) dan ditangkap pada Rabu (7/2).

Terkait aksinya tersebut, pelaku beralasan butuh biaya karena istrinya sedang hamil. Pelaku mencuri 39 pasang sepatu berbagai merk dengan jumlah kerugian Rp 23 juta.

Kapolsek Densel Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, didampingi Kanitreskrim Iptu Titan Kurniawan, Jumat (23/2) menjelaskan sebagai korban, Joshua Engelbert Indys Matulandi (22) status mahasiswa. “Pelaku mantan karyawan di toko korban dan jadi orang kepercayaan. Modusnya, saat pelaku masih kerja di TKP, sempat disuruh oleh korban mengganti kunci gembok. Oleh pelaku satu anak kunci dibawa dan setelah dipecat langsung beraksi,” tegas Kompol Kalpika.

Baca juga:  Banyak WNA Belum Kembali ke Negaranya Karena COVID-19, Ini Kebijakan Imigrasi

Kronologisnya, pada Juni 2023 pelaku masih kerja di TKP dan disuruh mengganti kunci gembok gudang oleh korban. Pasalnya gembok sebelumnya anak kuncinya hilang.

Salah satu anak kunci gembok baru tersebut ditukar oleh pelaku dengan anak kunci gembok yang lama. Selanjutnya pada Januari lalu, pelaku kepepet dan membutuhkan uang karena istrinya sedang hamil.

Pertengahan Januari 2024 pukul 23.00 WITA, pelaku menuju TKP naik sepeda motor. Setibanya di sana pelaku langsung membuka gembok pintu gudang dan mengambil berbagai merk sepatu lagi tren serta harganya mahal.

Baca juga:  Sumerta Ditangkap Dirumahnya Usai Mencuri HP di Rumah Kos

Pelaku datang lagi ke TKP pada 31 Januari pukul 00.19 WITA dan beberapa pasang sepatu.

“Setelah tahu barang di gudang hilang, korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Selatan,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Kanitreskrim Iptu Titan Kurniawan dan Panit Ipda Made Mediana Dwyja melakukan penyelidikan. Alhasil polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Gunung Bromo, Monang Maning, Denpasar. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap termasuk barang bukti sepatu.

Baca juga:  Soal Pengerukan dan Pengurugan, Pelindo III Wajib Kantongi Amdal

“Terhadap pelaku disangkakan Pasal 362 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 lima tahun penjara,” kata Kompol Kalpika. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN