Prof. Antara bersama kuasa hukumnya tampak gembira setelah mendengar vonis bebas, Kamis (22/2). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi dana SPI Unud yang mendudukkan mantan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng sebagai pesakitan memasuki sidang vonis pada Kamis (22/2). Dalam pembacaan vonis, majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi dengan hakim anggota Gede Putra Astawa, Putu Sudariasih, Nelson dan Soebekti membebaskan Antara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menilai bahwa semua pasal dalam tuntutan JPU tidak terbukti sehingga Antara dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Bahkan majelis hakim meminta JPU segera membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya.

Prof Antara usai mendengarkan vonis, mengatakan sangat berterima kasih. Ia mengaku menghormati proses hukum. “Teman-teman sudah menyaksikan fakta sidang dan tidak terungkap ada korupsi. Itulah yang sebenarnya terjadi. Kami ingin membangun Universitas Udayana supaya bisa menjalankan tugas pokoknya sebagai lembaga pendidikan tinggi,” ujarnya.

Baca juga:  Mempercepat Proses Bali Era Baru

Ia mengaku menghormati vonis majelis hakim yang dianggapnya luar biasa dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Prof. Antara, Hotman Paris mengatakan kasus ini merupakan targetan. Alasannya, kasus yang didakwakan pada Antara ini tidak merugikan negara satu rupiah pun. “Ini kasus targetan, dan satu rupiah pun negara tidak dirugikan,” tegasnya.

Atas bebasnya Prof. Antara, kuasa hukum terdakwa mengaku setelah pembacaan putusan akan menjemput Prof. Antara untuk keluar dari tahanan.

Baca juga:  Bali Jalani PPKM Level 2, Ini Aturannya di Inmendagri No. 18 Tahun 2022

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Nengah Astawa, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, dkk., dalam kasus dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, menuntut Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., dengan pidana penjara selama enam tahun. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Dalam kasus SPI ini, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Dalam uraian tuntutan jaksa, disebutkan bahwa dana SPI ada dipakai agunan untuk dapat fasilitas kendaraan yang dinikmati segelintir orang atas kemauan terdakwa selaku rektor.

Baca juga:  Kembali, Korban Jiwa COVID-19 Bali Bertambah

Jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Prof. Antara tidak berdiri sendiri, melainkan bersama dengan Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., dan Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si serta I Made Yusnantara (dalam penuntutan terpisah) dan juga bersama
Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) (mantan rektor) dan Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P.

Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi menjelaskan bahwa Pasal 55 telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga dalam kasus SPI ini, tidak hanya Prof. Antara yang bersalah dan diajukan ke persidangan. Tapi juga mereka yang terlibat sebagaimana Pasal 55 dimkasud. (Miasa/balipost)

BAGIKAN