Wisatawan dan warga saat naik ke dalam fastboat di Pelabuhan Sampalan, Nusa Penida. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Masalah kebocoran Pajak Hotel dan Restoran (PHR) kini menjadi atensi serius Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika. Sebagai sumber pendapatan daerah, Jendrika ingin mengatasi masalah ini agar kebocoran ini ke depan tidak semakin besar.

Bahkan, pihaknya kini membentuk Satgas PHR, agar pendapatan dari sektor PHR ini lebih maksimal tahun ini. Jendrika memimpin langsung rapat pembahasan tentang pembentukan Tim/Satgas PHR di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Selasa (20/2).

Melalui Satgas ini, Jendrika ingin memaksimalkan pendataan, sosialisasi dan pemungutan PHR yang terdapat di Kabupaten Klungkung. “Saya ingin agar semua instansi terkait agar bisa padu dalam mensukseskan keberadaan dan kinerja dari tim/satgas PHR ini,” kata Jendrika.

Baca juga:  Kembali Digelar, BRI Microfinance Outlook 2024 Bahas Strategi Perkuat Inklusi Keuangan

Belum dijelaskan lebih lanjut, bagaimana struktur Satgas PHR ini, bagaimana cara kerjanya, target maupun sasarannya. Selanjutnya, Jendrika menegaskan akan dijabarkan lebih lanjut, agar situasi di lapangan dapat disikapi dengan tepat dan efektif.

PHR menjadi sumber pendapatan penting bagi PAD Pemkab Klungkung. Realisasi pajak hotel tahun lalu, memasuki Desember 2023 mencapai Rp 31,2 miliar mampu melampaui target sebesar Rp 25,9 miliar. Sementara realisasi pajak restoran mencapai Rp 32,9 miliar, dari target tahun 2023 sebesar Rp 26,1 miliar.

Baca juga:  Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Pemkab dan DPRD Buleleng Temui Manajemen Bali Handara

PHR selalu menjadi sumber utama dalam pendapatan pajak secara umum di dalam Pendapatan Asli Daerah. Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang APBD 2024, pendapatan di sektor pajak secara umum dipasang mencapai Rp 102,2 miliar, dari total PAD sebesar Rp 344,6 miliar. Kemudian retribusi daerah dipasang sebesar Rp 50,6 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 8 miliar, dan Pendapatan Asli Daerah lain-lain yang sah sebesar Rp 183,8 miliar.

Baca juga:  Jelang Pilkada, Puluhan Anggota Satgas Pasti Pindah ke Nasdem

Perbaikan-perbaikan dalam menyerap PHR ini juga sebagai tindak lanjut dari berbagai masukan yang diterima setelah beberapa kali turun ke tengah masyarakat, seperti di Nusa Penida. Menggeliatnya pariwisata di Nusa Penida, kemudian diikuti dengan bertumbuhnya pembangunan akomodasi pariwisata baik hotel dan restoran, juga diikuti dengan tertibnya kewajiban dalam membayar pajak hotel dan restoran. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN