Terlihat pengendara yang tidak menggunakan masker diberhentikan oleh anggota Satgas COVID -19 Desa Mas, Kecamatan Ubud, Selasa (21/4). (BP/Nik)

GIANYAR, BALIPOST.com –  Hampir seluruh desa adat di Kabupaten Gianyar kini melakukan upaya memerangi COVID -19. Seperti Desa Adat Mas, Kecamatan Ubud yang mengenakan denda 1 kg beras untuk warga yang tidak menggunakan masker, saat melintasi kawasan desa adat setempat.

Bendesa Adat Mas, I Wayan Gede Karmana dikonfrimasi Selasa (21/4) membenarkan pihaknya mengenakan denda 1 kilogram beras bagi yang keluar rumah tanpa masker. Pemeriksaan itu sudah dilakukan sejak Senin (20/4) hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Dikatakan, sebelum menerapkan sanksi berupa denda 1 kilogram beras atau diuangkan sebesar Rp 15 ribu itu, pihaknya sudah melakukan tahap sosialisasi.

Baca juga:  Tagline Prokes, ‘’Mandiri Cuma Satu"

“Dua minggu sebelumnya kami sudah sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan di beberapa titik wilayah sudah juga kami pasangi spanduk pengumuman bahwa masuk ke wilayah Desa Mas wajib menggunakan masker,” jelasnya.

Dikatakan pemeriksaan warga yang melintas tanpa masker itu, bahkan sudah tercantum dalam pararem di Desa Adat Mas. Hal ini juga didasarkan pada aturan pemerintah agar selalu menggunakan masker jika bepergian. “ Sehingga dicetuskan peraturan di Desa Adat Mas, jika masyarakat setempat dan masyarakat luar yang tidak menggunakan masker didenda 1 kilogram beras. Jika tidak beras, bisa diuangkan senilai Rp 15 ribu, “ katanya.

Baca juga:  Tabanan Tampilkan Empat Kesenian di Anjungan Bali TMII Jakarta

Dikatakan, upaya ini digalakkan sebagai langkap edukasi masyarakat dalam memutus wabah COVID -19. Ditambahkan sebelum menerakan aturan ini, masyarakat Desa Mas juga sudah dibagikan masker gratis. “Jadi bukan solah-olah kami mencari kesalahan melainkan mengedukasi masyarakat agar tetap pakai masker. Karena keselamatan dan kesehatan yang kami perhatikan supaya penyebaran COVID -19 ini dapat diputus,” paparnya.

Dibeberkan hari pertama pemberlakukan sanksi tersebut pada Senin (20/4), dalam sehari sudah ada 80 masyarakat yang kena sanksi. Sedangkan Selasa siang (21/4) tercatat baru 20 pelanggar. Bahkan rata-rata mereka yang terbukti melanggar memilih membayar denda sebesar Rp 15 ribu. “Kalau alasannya tidak punya masker kami juga sudah siapkan masker di posko tempat pemeriksaan dilakukan, yaitu di halaman Perbekel Desa Mas,” tandasnya.

Baca juga:  Beraktivitas di Tengah COVID-19, Ini Dilakukan Kelurahan Sumerta di Pasar Ketapian

Secara terpisah Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana menjelaskan sebatas pemeriksaan kepada warga untuk menggunakan masker tidak dipermasalahkan. Namun yang tidak boleh dilakukan adalah menutup akses pengguna jalan. “Kalau itu sebatas pemeriksaan dari petugas COVID -19 di desa tidak apa-apa. Asalkan tidak melakukan penutupan jalan,” tegasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *