ZDL (28) digiring saat rilis kasus dugaan pembunuhan anak berencana, Kamis (26/10/2023). (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik kepolisian dari Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sudah melimpahkan kasus dugaan pembuangan mayat bayi di areal Bandara Ngurah Rai dengan tersangka Zhafira Devi Liestiatmaja. Atas pelimpahan berkas dan tersangka itu, kasus yang melibatkan selebgram berusia 28 tahun itu bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

“Soal jaksa yang akan menyidangkan, sama dengan jaksa yang ditunjuk, yakni Imam Ramdhoni,” ucap Kasiintel Kejari Badung Gde Ancana, Sabtu (17/2).

Baca juga:  Dipertanyakan, Bandara Ngurah Rai Tak Jadi Pintu Masuk PPLN

Kasus ini sempat heboh karena ada temuan mayat bayi di area terminal domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 15 Oktober 2023. Setelah melakukan penyelidikan hingga membuka CCTV, diketahui pembuang mayat itu seorang perempuan dan sudah kabur meninggalkan Bali.

Selang beberapa hari, polisi kawasan Bandara Ngurah Rai berhasil menangkap pelaku yang berprofesi sebagai model dan selebgram itu di Semarang. Diakui bahwa bayi itu dilahirkan di toilet sebuah hotel di Kabupaten Badung.

Baca juga:  Hujan lebat, Rumah Warga Tergerus

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 341 KUHP. (Miasa/balipost)

BAGIKAN