Musnahkan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem melakukan pemusnahan ribuan surat suara Pemilu 2024, di GOR Gunung Agung Amlapura, pada Selasa (13/2). (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem melakukan pemusnahan ribuan surat suara Pemilu 2024, di GOR Gunung Agung Amlapura, pada Selasa (13/2). Pemindahan surat suara ini dilakukan agar nantinya surat suara tidak disalah gunakan oleh oknum tertentu.

Ketua KPU Karangasem I Putu Darma Budiasa, mengungkapakan, pihaknya memusnahkan dibuat surat suara Pemilu 2024. Yakni, untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden yang dimusnahkan sebanyak 947 lembar, kemudian surat suara anggota DPR (1.786 lembar), surat suara anggota DPD (97 lembar), surat suara anggota DPRD Provinsi Bali (1.006 lembar), dan surat suara anggota DPRD Kabupaten Karangasem (2.980 lembar).

Baca juga:  Kasus Money Politic di Pedawa, Bawaslu Gagal Klarifikasi Terlapor

“Rinciannya surat suara yang dimusnahkan itu adalah, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Karangasem 1 sebanyak 723 lembar, Karangasem 2 (395 lembar), Dapil Karangasem 3 (273 lembar), Dapil Karangasem 4 (937 lembar), Dapil Karangasem 5 (604 lembar), dan Dapil Karangasem 6 (48 lembar). Jadi, total secara keseluruhan surat suara yang dimusnahkan tersebut sebanyak 6.816 lembar,” ucapnya.

Budiasa mengatakan, surat suara tersebut dimusnahkan karena mengalami kelebihan dan kerusakan saat penyortiran yang telah dilakukan sebelumnya. “Surat suara yang dimusnahkan ini diluar dari dua persen dari DPT di masing-masing TPS. Karena surat suara yang dikirim ke TPS sudah termasuk yang dua persen tersebut. Surat suara ini dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” katanya. (Eka Parananda/Balipost).

Baca juga:  Sukseskan G20, Pangdam Tanam Ribuan Mangrove
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *