Terdakwa Ali Imron usai sidang vonis di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ali Imron (30) asal Malang, musisi yang diadili kasus kiloan ganja, Kamis (18/1) divonis bersalah. Oleh majelis hakim yang dibacakan I Wayan Suarta, terdakwa dihukum selama delapan tahun denda Rp 1,5 miliar, subsider empat bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan nerima. Begitu juga JPU I Ketut Sujaya dari Kejati Bali, langsung menyatakan menerima vonis hakim tersebut.

Vonis itu sejatinya turun dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut supaya terdakwa Ali Imron dituntut pidana penjara selama 10 tahun.

Baca juga:  Tim SAR 56 Negara Ikuti INSARAG Team Leader Meeting 2017

Dijelaskan JPU, bahwa Ali Imron ditangkap petugas di BNNP Bali, Minggu, 17 September 2023 sekira Pukul 16.40 Wita di Areal parkir Indomaret, Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat. Terdakwa saat itu membawa paket kiriman yang berisi tanaman kering diduga narkotika jenis ganja.

Ali Imron diduga bermain dengan Muhammad Firdaus alias Pak Boy (terdakwa dalam berkas terpisah), dan kemudian dia ditangkap di Pinggir Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Dalam kasus ini, dijelaskan bahwa terdapat 5.009,91 gram ganja.

Baca juga:  Sebulan Diburu, Sindikat Curanmor Ditangkap

Perbuatan terdakwa Ali Imron dan Pak Boy dari fakta tersebut adalah termasuk perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa telah sepakat akan melakukan kejahatan, hal ini terlihat dari pola kerja mereka bersama-sama membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, menerima ganja dengan berat keseluruhan 5.419,01.

“Menyatakan terdakwa Ali Imron terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana yakni telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan Muhammad Ferdaus Als. Pak Boy (Penuntutan secara terpisah) yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon jenis ganja, ” ucap jaksa. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Digelar Agustus, Pilkel Serentak di Tabanan Masuki Pemutakhiran Data
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *