Ilustrasi foto udara - Kendaraan-kendaraan komersial siap diangkut menggunakan sebuah kapal kargo. (BP/Ant)

TOKYO, BALIPOST.com – Menteri transportasi Jepang akan mencabut sertifikasi yang diperlukan untuk produksi massal tiga model buatan Daihatsu Motor Co. setelah unit mobil kecil Toyota Motor Co. diketahui melakukan kecurangan dalam uji keselamatan.

Tetsuo Saito, Menteri Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata Jepang, menyerukan tindakan korektif untuk mencegah berulangnya pelanggaran serupa ketika dia bertemu dengan Presiden Daihatsu Soichiro Okudaira.

“Ini adalah masalah besar mengenai kepercayaan terhadap industri manufaktur Jepang, dan telah mengguncang pondasi sistem sertifikasi mobil kami,” kata Saito dalam konferensi pers, sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (17/1).

Baca juga:  Lala Studio Adakan Ujian Instruktur Senam

Kementerian akan mencabut sertifikasi untuk model kendaraan komersial Gran Max yang dijual oleh Daihatsu, Town Ace yang diproduksi oleh produsen mobil untuk Toyota dan Bongo buatan Daihatsu untuk Mazda Motor Corp.

Pencabutan tersebut akan menjadi kasus ketiga di Jepang menyusul pembatalan sertifikasi di perusahaan manufaktur truk Toyota, Hino Motors Ltd. dan Toyota Industries Corp., pembuat forklift grup Toyota, menurut kementerian tersebut.

Baca juga:  Bapenda Badung Lakukan Pemutakhiran Data, WP Diminta Segera Lapor

Daihatsu sedang berada di tengah-tengah skandal uji keselamatan yang dipalsukan. Spesialis kendaraan kecil tersebut menghentikan semua pengiriman di dalam dan ke luar negeri pada Desember setelah panel pihak ketiga yang dibentuk perusahaan mengidentifikasi uji keselamatan yang tidak tepat sejak 1989.

Sementara itu, saat pihak kementerian menyelidiki kantor pusat Daihatsu di Prefektur Osaka, perusahaan otomotif tersebut memutuskan untuk menghentikan produksi dalam negeri setidaknya hingga akhir Januari.

Baca juga:  Perajin Batik Banyuwangi Bersertifikasi

Kementerian memeriksa 45 model, termasuk 27 model yang saat ini diproduksi dan 18 model lama, dan akan memutuskan sanksi terhadap 42 model sisanya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN