Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabanan menetapkan penahanan dua tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana desa (DD), Rabu (10/1). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabanan menetapkan penahanan dua tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana desa (DD). Kedua tersangka yakni mantan Kepala Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan berinisial IMAH dan Bendahara Desa Kebon Padangan berinisial S.

Keduanya mulai Rabu (10/1) ditahan dan dititipkan di Lapas Kerobokan, Denpasar selama 20 hari. Sejumlah anggota keluarga dari kedua tersangka diberikan kesempatan untuk dapat bertemu singkat sebelum mereka menuju Lapas.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan I Nengah Ardika didampingi Kasi Intel I Gusti Ngurah Anom seizin Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan menyampaikan, kedua tersangka ditahan terkait dengan penyalahgunaan dana desa dalam rentang waktu tahun 2017 sampai dengan 2020 silam. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp598 juta.

Baca juga:  Diindikasi Penyelewengan, Pembangunan Infrastruktur Dilaporkan ke Kejari Jembrana

Saat ini sudah tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan berkas perkara atau P21 sudah dilakukan sebelumnya di Desember 2023.

“Kasus ini mencuat saat adanya laporan dari warga, modusnya uang dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa dan Bendahara desa dan ada juga pajak yang tidak disetorkan ke kas negara yang sudah dipotong oleh bendahara,” terang Ardika.

Baca juga:  Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja-Bali Amankan Sembilan WNA

Ia mengutarakan sebelumnya sudah diupayakan untuk melakukan pengembalian di tahap penyidikan namun mentok. Atas perbuatannya yang melanggar hukum, kedua tersangka disangkakan pasal 2 Ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang.

Baca juga:  Jaksa Lakukan Pendampingan Kelola Dana Desa

“Ancaman pidana 12 tahun penjara, kalau pasal 2 minimal 4 tahun, kalau pasal 3 minimal satu tahun,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN