Ilustrasi uang. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Uang yang beredar di masyarakat lewat pinjaman online (pinjol) per September 2023 secara nasional mencapai Rp55,69 triliun. Sedangkan sejak 2018 pinjol ada, telah menyalurkan pendanaan sebesar Rp696,86 triliun. Sementara Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) per September 2023 menurun sejak 2021 menjadi 97,18%.

Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) I Made Wisnu Saputra, Senin (11/12) saat media gathering OJK mengatakan, jika di-breakdown, pinjaman lewat pinjol tersebut terdiri dari pinjaman produktif sebesar Rp7,8 trilun, pinjaman multiguna Rp12,9 triliun.

Baca juga:  Bisnis Pembiayaan Berbasis Digital Miliki Prospek Cerah

Sementara di Bali sendiri, uang beredar lewat pinjol mencapai Rp8,79 triliun sejak 2018, sedangkan tahun ini hingga September 2023 uang beredar di Bali lewat pinjol mencapai Rp846,5 miliar dengan total akun borrower (penerima pinjaman) yaitu 1.236.039 dan akun lender (pemberi pinjaman) 16.543 akun.

Di balik masifnya pendanaan lewat pinjol, ada 1.484 entitas pinjol ilegal yang telah diblokir OJK per 6 Oktober 2023 terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal. Sejak bulan Januari hingga 6 Oktober 2023 terdapat 8.047 pengaduan yang diterima OJK terkait kegiatan keuangan ilegal ini. Secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari 7.710 pengaduan mengenai pinjaman online illegal dan 337 pengaduan investasi ilegal.

Baca juga:  Puluhan Surat Pemanggilan CPNS Palsu Beredar, Kepala BKD Lapor ke Polda

Masih banyaknya masyarakat yang terjebak pada pinjol ilegal karena jumlah pinjol ilegal yang mencapai ribuan tak sebanding dengan pinjol legal yang ada saat ini yaitu hanya sebanyak 101 entitas terdiri dari 41 entitas pinjol multiguna, 46 entitas pinjol produktif, dan 7 entitas pinjol syariah. Selain itu, masih adanya Credit Gap sebesar Rp1.650 T (2018). Kebutuhan pembiayaan sebesar Rp2.650 T, namun IJK konvensional hanya menopang Rp1.000 T. Masih banyak masyarakat yang belum layak mendapatkan pendanaan dari Bank dan Fintech Pendanaan Bersama.

Baca juga:  Kemenag Bantah Lambat Tangani Kasus First Travel

Minim melakukan pengecekan legalitas, mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar, adanya nasabah nakal yang sengaja tidak membayar, penghasilan nasabah tidak cukup, gali lubang tutup lubang dan kemudahan membuat aplikasi/situs/web bahkan ketika sudah di blokir dapat menggunakan nama lain dengan pelaku yang sama. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN