Petugas Satpol PP menerrtibkan puluhan baliho yang melanggar Perda. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) baik bendera maupun spanduk memenuhi ruas jalan di Kabupaten Badung. Sayangnya, pemasangan APK ini dari segi estetika tidak sesuai peruntukannya, karena APK banyak terpasang di pohon perindang. Bawaslu Badung sendiri mengakui jika pemasangan APK yang dilakukan peserta pemilu banyak yang melanggar aturan.

Mirisnya lagi, berdasarkan pantauan Bali Post, Minggu (10/12), sejumlah APK seperti bendera dan spanduk partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) di sepanjang Jalan Sempidi, Kerobokan, Mengwi, dan Canggu, diikat kawat pada pohon perindang. Banyak juga yang dipaku. Padahal, jelas-jelas sudah diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 khususnya pada pasal 70 tentang pemasangan APK yang tidak boleh ditempel di pohon, apalagi pohon perindang.

Baca juga:  Melanggar, Tim Gabungan Tertibkan APK

Ketua Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan yang dikonfirmasi hal ini, mengakui jika pemasangan APK yang dilakukan peserta pemilu banyak dilakukan pada tempat-tempat yang dilarang. Padahal pihaknya pada tanggal 4 Desember 2023 lalu telah mengeluarkan surat yang ditujukan pada peserta kampanye terkait pemasangan APK. “Kami sudah mengeluarkan surat imbauan kepada peserta kampanye nomor 822/PM.00.02/K.BA-01/12/2023 tentang pemasangan APK,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya juga telah melakukan patroli pencegahan di beberapa wilayah. Kendati demikian, Bawaslu kembali akan mengeluarkan surat imbauan terkait penyebaran alat bahan kampanye tersebut. “Imbauan untuk penyebaran alat bahan kampanye masih kami rancang,” jelasnya.

Baca juga:  Jaya-Wibawa Ditetapkan Pemenang Pilwalkot Denpasar

Pria asal Petang, Badung ini mengakui dirinya langsung berkomunikasi kepada partai-partai politik yang ada. Kendati demikian, dengan banyaknya pelanggaran yang ada, pihaknya berharap peserta pemilu bisa menurunkan secara mandiri APK yang melanggar.

“Peserta pemilu kami harap juga untuk melengkapi surat izin tertulis terkait APK yang dipasang di lahan milik pribadi atau tempat swasta. Karena sudah ada yang melaporkan ke kami, ada warga keberatan yang lahan pribadinya dipasangi APK. Ada juga pemasangan APK di wilayah Lapas Kerobokan, sehingga kami sudah laporkan pada peserta pemilu untuk membukanya,” terangnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Dari Sistem Ganjil-genap Diberlakukan hingga Kera Serang dan Gigit Warga
BAGIKAN