Petugas melakukan penertiban spanduk liar di luar APK resmi. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Tim gabungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP dan panitia penyelenggara Pilkada serentak 2024 telah melakukan penertiban spanduk liar yang tidak sesuai dengan alat peraga kampanye (APK) resmi. Namun baru sehari ditertibkan, spanduk liar ini kembali terpasang di sejumlah lokasi strategis, Jumat (22/11).

Tak ingin menciptakan suasana yang tidak kondusif menjelang hari pencoblosan, petugas gabungan kembali turun ke lapangan untuk memberangus spanduk liar tersebut. Langkah ini diambil demi menjaga netralitas dan keseragaman kampanye sesuai peraturan yang telah disepakati antara Liaison Officer (LO) pasangan calon (Paslon) sebelumnya.

Baca juga:  Anggaran Pusat Belum Turun, KPU Tabanan Belum Tentukan Ukuran APK

“Kami terus berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan suasana tetap kondusif menjelang Pilkada,” ujar Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu proses demokrasi.

Bawaslu Kabupaten Tabanan juga mengimbau seluruh pihak untuk menaati aturan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu ketegangan di masyarakat. “Mari kita wujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat dengan mengikuti aturan yang ada,” kata seorang perwakilan Bawaslu.

Baca juga:  Disebut Berpeluang Gantikan Wahyu Setiawan, Begini Tanggapan Raka Sandi

Dengan sisa waktu jelang pemungutan suara yang tinggal hitungan hari, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang dapat merusak jalannya pesta demokrasi. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN