Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (7/12/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIOPOST.com – Surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej berlum diterima Presiden Joko Widodo.

“Belum, belum sampai di meja saya. Sampai hari ini belum. Sampai pagi hari ini belum,” kata Joko Widodo usai menghadiri acara Pembukaan UMKM Expo(rt) Brilianpreneur 2023 Crafting Global Connection di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (7/12).

Baca juga:  Selama Libur Lebaran, Okupansi Hotel Diproyeksikan Naik 10 Persen

Sebelumnya Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya ke Istana, ketika Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ari mengatakan, surat itu disampaikan pada Senin (4/12) lalu. Menurut Ari, surat itu akan segera disampaikan kepada Presiden usai Joko Widodo kembali dari kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur.

Baca juga:  Presiden Jokowi: Pemuda Hindu Harus Siap Hadapi Tantangan

“Saya belum lihat suratnya, tapi surat itu ditujukan pada Pak Presiden. Segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Baca juga:  Erick Thohir Menilai Terlalu Dini Dikaitkan Cawapres Pada Pemilu 2024

“KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *