Petugas Polsek Bebandem ketika memeriksa korban di Polsek Bebandem untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – I Wayan Gatri (64) diserang oleh iparnya berinisial IWS menggunakan tombak, pada  Senin (27/11). Akibatnya, pria asal Kecamatan Bebandem, ini mendapatkan sejumlah jahitan di wajahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut terjadi Senin (27/11) sekitar pukul 18.00 WITA. Sebelum kejadian, korban bersama istrinya Ni Wayan Rempi baru saja pulang dari sembahyang Purnama di Pura Paibon.

Saat itu, korban mendapati IWS berdiri di depan rumahnya. Karena tidak ada rasa curiga, korban dan istrinya langsung masuk ke dalam rumah untuk mengganti baju. Saat pasangan itu hendak menuju kandang babi untuk memberi makan ternak, sang ipar tiba-tiba berlari ke arah korban sambil berteriak dan mengacungkan sebilah tombak dengan panjang sekitar 1,5 meter ke arah perut korban.

Baca juga:  Kapolda Bantah Penyerangan Brimob Terkait Terorisme

Korban berusaha menghindar dan merebut tombak yang dibawa IWS dibantu oleh istrinya. Saat perebutan berlangsung, sempat terjadi aksi saling tarik-menarik hingga akhirnya pelaku memukul korban sebanyak tiga kali yang mengenai wajah korban. Kondisi itu, membuat istri korban berteriak meminta tolong, sehingga sejumlah warga datang untuk melerai.

Seizin Kapolsek Bebandem Kanit Reskrim, Ipda I Gede Alit dikonfirmasi Rabu (29/11) membenarkan adanya kasus tersebut. Akibat kejadian itu, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Bebandem untuk mendapatkan perawatan karena terdapat luka yang mengeluarkan darah pada bagian wajahnya. “Korban mengalami luka robek pada bagian dahi dengan tindakan lima jahitan dan pangkal hidung sebanyak satu jahitan. Selain itu juga korban mengalami luka gores pada lengan tangan kiri, luka memar pada bagian lengan kiri serta benjol pada bagian dahi atas,” ujarnya.

Baca juga:  Ratusan Guru Kontrak Karangasem Ditargetkan Mei Sudah Kerja

Alit mengatakan pemicu aksi penyerangan tersebut diduga karena dendam lama antara terduga pelaku dengan korban terkait peminjaman sertifikat milik korban yang dijadikan sebagai jaminan pinjaman uang oleh terduga pelaku. “Dulu terlapor pernah meminjam sertifikat tanah milik korban untuk meminjam uang. Lalu setelah berjalan 1 tahun, sertifikat itu diminta kembali oleh korban dengan alasan anaknya akan menikah. Akan tetapi, saat itu terlapor belum bisa mengembalikan dan bahkan berencana memperpanjang masa pinjaman, namun korban tidak mengizinkan sehingga dari sanalah ada dendam terlapor kepada korban,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Overstay Hampir 1 Tahun, Peselancar Asal Brasil Dideportasi dari Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *