Plh. Dirjen Polpum Kemendagri Togap Simangunsong di acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud se-Jawa di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/11/2023). (BP/Ant))

 

JAKARTA, BALIPOST.com – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) diingatkan kembali agar tidak berswafoto dengan menunjukkan gerakan tangan yang mengarah kepada pasangan calon tertentu selama masa kampanye Pemilu Serentak 2024.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Togap Simangunsong dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Relawan Ganjar-Mahfud se-Jawa di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/11), menyebutkan ada beberapa larangan lain yang harus dipatuhi ASN selama Pemilu 2024, yakni tidak boleh menjadi pembicara dalam acara politik suatu partai, tidak boleh menghadiri kegiatan deklarasi partai, serta tidak diperkenankan mengunggah foto calon peserta pemilu.

Baca juga:  Sering Bolos, Tujuh Tenaga Kontrak Dishub Terancam Dipecat 

“Dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho, umbul-umbul bendera peserta pemilu, tanpa sepengetahuan partai politik. ASN juga dilarang memasang baliho atau spanduk yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta tertentu pemilu,” jelas Togap.​​​​​​​

Dia berharap peraturan tersebut bisa menjadi pegangan bagi seluruh ASN untuk ditaati demi menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga:  Soal Tahapan Pemilu 2024, Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus

Sementara itu, masa kampanye ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *