Ilustrasi . (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli telah melayani puluhan warga yang mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024 mendatang. KPU Bangli membatasi waktu pengurusan pindah memilih hingga 15 Januari 2024 atau sebulan sebelum hari pencoblosan.

Komisioner KPU Bangli Putu Anom Januwintari, Senin (13/11) mengatakan pihaknya sudah membuka layanan pindah memilih sejak ditetapkannya penetapan daftar pemilih tetap (DPT) 21 Juni lalu. Sejak layanan dibuka hingga saat ini KPU Bangli telah melayani 87 pemilih yang pindah memilih karena alasan pindah domisili.

Baca juga:  Dari Jumlah Kasus COVID-19 Harian Hampir Capai 4.000 Orang hingga Sepulang dari Surabaya Komisioner KPU Bangli Positif COVID-19

Pihaknya membuka 72 posko layanan pindah memilih di masing-masing PPS dan 4 posko di masing-masing PPK. Selain itu posko layanan pindah memilih juga dibuka di Kantor KPU Bangli. Layanan pindah memilih tersebut disediakan untuk memfasilitasi masyarakat yang telah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu ingin menyalurkan hak pilihnya di TPS lain.

Anom menyebutkan, terdapat 9 ketentuan seseorang bisa mengurus pindah memilih. Yaitu, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan di rutan/lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili.

Baca juga:  Polres Bangli Terapkan ETLE Mobile, Ini 7 Pelanggaran yang Disasar

Pengurusan pindah memilih bisa dilakukan warga yang sudah masuk DPT. Warga yang ingin mengurus pindah memilih harus datang langsung ke posko dengan membawa kartu keluarga dan KTP. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN