Sidang Tuntutan Oknum Dosen Cabul. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus pelecehan terhadap mahasiswi yang dilakukan oleh tersangka Putu Agus Ariana (34) mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Selasa ( 7/11).

Oknum Dosen asal Banjar Dinas Tukad Sabuh Desa Duda Kecamatan Selat Karangasem ini pun dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Selain tuntutan penjara, Putu Agus juga dituntut membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp 10 juta.

Majelis hakim yang diketuai Heriyanti, S.H, M.Hum, didampingi hakim anggota Made Hermayanti Muliartha, SH, dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, SH, memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Made Juni Artini untuk membacakan tuntutan.

Baca juga:  Pelaku Penyimpan Ratusan Amunisi Dihukum Setahun

Sidang yang dihadiri oleh terdakwa Putu Agus Ariana didampingi Nyoman Mudita selaku penasehat hukum, JPU Made Juni Artini dan I Made Heri Permana Putra menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf (c) UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dalam dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp 10.340.000, apabila terdakwa tidak membayar Restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan,” tegasnya.

Baca juga:  Rumah Tertimbun Longsor, Oktara Sempat Disuruh Jual Rumahnya

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, Majelis hakim meminta tanggapan kepada terdakwa atas tuntutan yang disampaikan JPU. “Demikian tadi tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Apakah saudara mengajukan pembelaan terhadap tuntutan, Kami memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukum mengajukan pembelaan, maka hari ini sidang ditunda untuk dilanjutkan Selasa, tanggal 14 November 2023 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa,” tandas Heriyanti. (Nyoman Yudha/Balipost)

Baca juga:  Dihukum 5 dan 6 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Korupsi PNPM Menangis
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *