I Nyoman Putra Yasa. (BP/Istimewa)

Oleh I Nyoman Putra Yasa

Pajak tidak dipungkiri merupakan sumber utama dalam penerimaan negara, sehingga berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mengamankan potensi penerimaan dari pajak. Salah satu yang menjadi perhatian khusus dari penerimaan negara adalah kepatuhan wajib pajak.

Terkait dengan kepatuhan, di Indonesia sendiri kepatuhan wajib pajak masih terbilang tertinggal dibandingkan dengan negara-tetangga di Asean, bahkan tergolong sangat rendah bila dibandingkan dengan negara-negara maju (DDTC, 2017).  Indikator yang sering digunakan untuk mengukur tingkat kepatuhan wajib pajak sebuah negara adalah tax ratio. Beberapa tahun terakhir, tax ratio Indonesia berada di angka 9-13%, sementara di negara maju, tax ratio mencapai sekitar 24%.

Terdapat beberapa hal yang menyebabkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia tergolong rendah diantaranya : 1) Adanya ketidakpercayaan masyarakat dalam pengelolaan pajak.Hal ini diakibatkan masyarakat belum melihat realisasi nyata atas pajak yang dibayarkan seperti aspek kesehatan dan lain-lain, ditambah dengan kasus-kasus yang melibatkan pejabat negara bahkan dari institusi perpajakan sendiri. 2) Kompleksitas aturan perpajakan. Tidak dapat dipungkiri, peraturan mengenai perpajakan sangat kompleks bahkan cenderung sering mengalami perubahan. Hal ini menyebabkan wajib pajak merasa kebingungan terkait penerapan aturan perpajakan yang digunakan sehingga terkadang mereka menjadi tidak patuh.

Baca juga:  Tumpek Landep ”Idep-Adep-Idup”

Pemberian edukasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Bahkan pemberian edukasi ini dilakukan sejak dini dengan harapan membentuk pola pikir masyarakat khususnya generasi muda atas hal yang positif terkait dengan pajak secara perlahan-lahan. Hal ini dilakukan dengan alasan, bahwa generasi muda ini

adalah calon wajib pajak yang nantinya diharapkan memiliki pemahaman dan kesadaran akan kewajiban perpajakan.

Beberapa kegiatan yang telah dilakukan pemerintah dalam hal ini DJP dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi generasi muda adalah 1) kegiatan pajak bertutur. Kegiatan ini memfokuskan pada pemberian pemahaman kepada peserta didik yang berasal dari tingkatan PAUD sampai dengan level Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Banyak program yang dilaksanakan pada kegiatan pajak bertutur ini, mulai dari games, cerita dan lain sebagainya. 2) Inklusi pajak. Kegiatan inklusi pajak lebih menekankan memasukkan muatan-muatan pajak kedalam mata kuliah umum yang diajarkan di perguruan tinggi.Sehingga harapannya pajak ini bersifat universal bukan dominasi satu fakultas saja. 3) melaksanakan kegiatan relawan pajak.

Baca juga:  Mewujudkan Meritokrasi dan Netralitas ASN

Program relawan pajak ini pada umumnya melibatkan mahasiswa yang memiliki latar belakang perpajakan. Para relawan ini biasanya memberikan pendampingan kepada wajib pajak terkait dengan pelaporan pajak tahunan. Kegiatan relawan pajak ini diharapkan memberikan peningkatan edukasi tidak hanya bagi relawan pajak namun juga bagi masyarakat.

Selain kepada generasi muda, edukasi perpajakan juga tetap diberikan kepada masyarakat secara umum dan wajib pajak khususnya terkait kewajiban perpajakan. Beberapa hal yang dilakukan oleh DJP dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan wajib pajak adalah dengan memberikan sosialisasi. Sosialisasi yang diberikan tidak hanya disampaikan melalui pamflet dan brosur, namun juga melalui media elektronik termasuk melalui media sosial.

Baca juga:  Per November, Penerimaan Pajak DJP Bali Hampir 80 Persen dari Target

Namun demikian, derasnya arus informasi yang mendiskreditkan peran pajak dan petugas pajak merupakan hal nyata yang masih terjadi sampai dengan saat ini yang tentunya dapat menurunkan kepatuhan wajib pajak ditengah gencarnya program peningkatan kepatuhan yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, kolaborasi perlu dilakukan oleh pemerintah salah

satunya dengan perguruan tinggi yaitu dengan memaksimalkan peran dan fungsi tax center sebagai jembatan penghubung antara pemerintah dengan wajib pajak.

Penulis, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Udayana

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *