Kadek Dwi Arnata usai diperiksa Kamis (12/10). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kadek Dwi Arnata pada seorang perempuan berusia 22 tahun asal Buleleng sampai pada babak baru. Penekun spiritual muda yang lebih dikenal dengan nama Jero Dasaran Alit (JDA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan.

Kuasa hukum JDA, I Kadek Agus Mulyawan, ditemui usai menemani kliennya menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan, Kamis (12/10) mengatakan, status tersangka telah ditetapkan pada Senin (9/10). Saat itu, JDA menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya.

“Saat itu (Senin) klien kami datang untuk menjalani pemeriksaan masih dengan status saksi, besoknya pada hari Selasa (10/10) kami menerima surat bahwa per Senin (9/10) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Baca juga:  Diduga Lecehkan Turis, Buruh Ditangkap

Meski statusnya sebagai tersangka, namun JDA tidak menjalani penahanan. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman sesuai pasal yang disangkakan paling lama empat tahun.

JDA dikonfirmasi terkait dengan statusnya saat ini mengaku tidak kaget. Ia tetap akan menjalani segala bentuk proses hukum dengan baik.

‘Sebagai warga negara yang taat hukum ya harus jalani dan saya tidak pernah mangkir, baik terlambat jam untuk menjalani pemeriksaan tidak pernah. Saya juga sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, lihat dan rasakan serta fakta lapangan sudah saya jelaskan,” ucapnya.

Baca juga:  Diduga Melecehkan Siswi SMP, Pria Nyaris Diamuk Massa

JDA dalam kasus ini disangkakan melakukan perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat seorang Wanita sesuai Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Jadi tidak ditahan. Hanya wajib lapor,” jelas Kuasa Hukumnya.

Mulyawan menilai proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya tersebut cukup cepat meski penyidik mungkin memiliki alasan tertentu. Apalagi laporan polisi atau LP untuk kasus kliennya tersebut tertanggal 30 September 2023.

Baca juga:  Pelecehan Seksual, Kekuatan Medsos dan Penghakiman Publik

Sementara kliennya menjalani klarifikasi pertama sebagai saksi terlapor pada 27 September 2023.

Meski demikian, pihaknya masih akan mempelajari dan menggali tindakan apa yang akan dilakukan setelah penetapan status tersangka ini. “Kami memastikan klien kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang,” ucapnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan terkait penetapan status tersangka terhadap JDA. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *