DENPASAR, BALIPOST.com – Kawasan strategis di Bali makin massif dirambah pembangunan vila. Kemudahan dalam hal perizinan melalui sistem OSS, dimana pemohon dapat mengajukannya secara online dan langsung ke pemerintah pusat, membuat investor kecil sekalipun dapat membangun vila.

Bisnis vila dengan bangunan di bawah 50 unit bahkan dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah. Hanya membutuhkan NIB dan sejumlah izin prinsip terutama dari penyanding, vila sudah mendapatkan izin.

Baca juga:  Atur Wisman, Gubernur Bali Keluarkan SE Nomor 07 Tahun 2025

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN