Petugas melakukan tera ulang. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Retribusi tera dan tera ulang kabarnya bakal dihapus pada 2024 mendatang. Dengan adanya penghapusan itu tentu akan berimbas pada hilangnya pendapatan pemkab Bangli dari kegiatan pelayanan itu.

Kabid Standarisasi, Pemberdayaan dan Tertib Usaha, Disperindag Kabupaten Bangli I Dewa Ayu Swantini dikonfirmasi Selasa (12/9) membenarkan bahwa retribusi tera ulang rencana ditiadakan pada 2024. Hal itu sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Karena retribusi dihapus, nantinya Disperindag tidak lagi melakukan pungutan saat pelayanan tera ulang.

Baca juga:  Lebih Baik Otoritas Khusus Dibandingkan Pungutan 10 Dolar AS

Diakui Swantini, imbas ditiadakannya retribusi tera tahun depan Disperindag terancam kehilangan pendapatan. Namun demikian potensi kehilangan pendapatan tidak terlalu besar. Selama ini pendapatan Pemkab Bangli dari retribusi tera ulang hanya berkisar belasan juta per tahun. “Tahun 2022 lalu tembus target Rp 17 juta,” ungkapnya.

Selama ini Disperindag rutin melakukan pelayanan tera ulang terhadap alat ukur timbang yang digunakan untuk perdagangan. Baik pedagang di pasar maupun pada stasiun pengisian bahan bakar (SPBU). Semua alat ukur timbang wajib dilakukan tera ulang setahun sekali.

Baca juga:  Soal Pungutan 10 Dolar, Pemprov Bali Klaim Kantongi Dukungan 5 Kementerian

Dalam melaksanakan tera ulang, Pemkab Bangli sudah punya tenaga teknis dan sarana prasarana sendiri. Kecuali untuk tera ulang timbangan jembatan, Disperindag masih harus bekerjasama dengan kabupaten lain. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN