Ilustrasi - Warga Negara Asing (WNA) saat menjalani pemeriksaan kedokumenan oleh petugas Imigrasi Soetta. (BP/Ant)

TANGERANG, BALIPOST.com – Penggunaan golden visa terhadap warga negara asing (WNA) yang akan tinggal di Indonesia mulai diberlakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Soetta Muhammad Tito Andrianto di Tangerang, Jumat (8/9) mengatakan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, maka pihaknya kini telah mempersiapkan sejumlah fasilitas khusus bagi WNA pemegang golden visa yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Pemegang Golden Visa diperkirakan akan banyak melalui Imigrasi Soekarno-Hatta, mengingat Jakarta adalah episentrum ekonomi dan investasi terbesar di Indonesia. Saat ini kami telah mempersiapkan antrean khusus untuk menunjang mobilitas para pemegang golden visa Indonesia,” katanya dikutip dari kantor berita Antara, Jumat.

Baca juga:  Novanto Divonis 15 Tahun, Partai Golkar Prihatin

Ia menerangkan, jika pelayanan pembuatan golden visa yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 30 Agustus lalu kini sudah resmi berlaku. Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi WNA yang melakukan investasi dengan jumlah tertentu di Indonesia.

Adapun bagi warga negara asing pribadi yang ingin mendapatkan visa khusus ini harus memenuhi beberapa kriteria pokok. Salah satunya, adalah harus memiliki investasi di Indonesia dengan nilai sebesar Rp38 miliar atau sebesar 2,5 juta dolar AS untuk mendapatkan masa tinggal 5 tahun.

Baca juga:  Terungkap, Identitas WNA yang Meninggal di Pinggir Jalan Imam Bonjol

“Sementara itu untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang menjadi syarat adalah sebesar Rp76 miliar atau 5 juta dolar AS,” ujarnya.

Sedangkan untuk investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp380 miliar atau sama dengan sebesar 25 juta dolar AS akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal selama lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Dan 50 juta dolar AS atau sekitar Rp760 miliar untuk golden visa dengan masa berlaku 10 tahun.

Baca juga:  Di Lokasi Temuan Barang WNA Diduga Terjun dari Tebing Pecatu, Terdapat Surat Permintaan Maaf

“Begitu sampai di Indonesia, pemegang golden visa tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” kata dia.

Sebelumnya, peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini, di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN