Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, sudah memiliki aturan agar warganya tidak melepasliarkan anjing peliharaannya. Aturan itu sudah termuat dalam perdes (peraturan desa). (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kasus rabies kini menjadi perhatian semua pihak. Sebab kasus rabies akhir-akhir ini mulai merebak. Bahkan menyebabkan adanya korban meninggal. Untuk itu, semua daerah melakukan langkah atisipasi, termasuk juga Desa Purwakerti di Kabupaten Karangasem.

Untuk mencegah kasus gigitan itu, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, sudah memiliki aturan agar warganya tidak melepasliarkan anjing peliharaannya. Aturan itu sudah termuat dalam perdes (peraturan desa).

Baca juga:  Aksi Memanas, Warga Bugbug Nekat Lakukan Pembakaran di Resort Gumang

Perbekel Purwakerti, I Nengah Suanda mengungkapkan, perdes ini dibuat untuk menekan kasus gigitan anjing di wilayahnya. Bahkan, peraturan ini tidak dibuat baru-baru ini, namun sebelum kepemimpinannya sebagai perbekel di desa tersebut.

“Kalau perdes ini sebelum saya menjabat sudah ada. Sementara tidak ada sanksi, hanya ditegur dan diberikan imbauan,” katanya.

Suanda mengatakan, kendati demikian, tidak serta merta membuat wilayah tersebut bebas dari gigitan anjing. Kata dia, masih ada puluhan kasus gigitan di Desa Purwakerti yang disebabkan oleh anjing liar.

Baca juga:  Pemkab Evaluasi Objek Wisata Tak Berizin

“Di sini anjing liar juga banyak. Mengantisipasi adanya kasus rabies, setiap tiga bulan ada program vaksinasi rabies disini,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN