BRI melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali di Kediaman Gubernur Bali, Jayasabha pada Senin (4/9). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk meningkatkan retribusi wisatawan terhadap upaya pelestarian budaya Bali, BRI Regional Office Denpasar menyiapkan sistem online banking yang terintegrasi dengan Love Bali. Oleh karena itu, BRI melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali di Kediaman Gubernur Bali, Jayasabha pada Senin (4/9).

Penandatanganan dilakukan oleh Regional CEO BRI Denpasar, Recky Plangiten dengan Gubernur Bali, Wayan Koster. Recky mengungkapkan, BRI siap mensupport Pemerintah Provinsi Bali dalam pungutan retribusi bagi wisatawan mancanegara yang berwisata ke Bali. “Kami telah menyiapkan online banking system yang terintegrasi dengan Love Bali dan memastikan pelaksanaan dilapangan berjalan lancar,” ujarnya.

Baca juga:  Tindaklanjuti Inmendagri, Gubernur Koster Kembali Keluarkan SE Baru

Nantinya setiap wisatawan yang datang ke Bali akan dipungut retribusi sebesar Rp 150 ribu. Secara teknis, pembayaran retribusi wisatawan asing ini dapat diakses pada Website atau Mobile App Love Bali, maupun pembayaran secara langsung pada counter yang telah disediakan di bandara kedatangan Internasional.

Apabila proses pembayaran telah berhasil, Sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification). Bukti pembayaran tersebut bisa di scan oleh wisatawan untuk dapat melewati pintu otomatis di Bandara Kedatangan Internasional.

Baca juga:  Rusak Lingkungan

Dengan adanya retribusi wisatawan asing ini, diharapkan dapat melindungi budaya, lingkungan alam, serta pembangunan infrastruktur Bali yang nantinya dapat meningkatkan perekonomian Bali secara keseluruhan. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *