Salah satu nasabah mencairkan klaim penjaminan LPS. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak 2005, telah ada 19 bank yang dilikuidasi, 1 diantaranya bank umum dan 18 BPR. Meski bank tersebut dilikuidasi alias tutup, simpanan nasabahnya tetap terjamin.

Surya, pengusaha asal Bali, pada Jumat (25/8) pagi mencairkan klaim penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Bank BNI Kanwil Renon. Sejak BPR Pasar Umum (BPU), tempatnya menyimpan dana ditutup November 2022, Surya mengaku tak khawatir.

Dengan raut wajah tenang, ia menjelaskan bahwa ia yakin simpanannya aman. Benar saja, setelah pengumuman likuidasi, tak sampai 2 minggu klaim penjaminan simpanannya dapat dicairkan. “Cukup mudah, lancar, tidak ada hambatan apa-apa. Dari awalnya kita dengar bank dilikuidasi, sampai proses pencairan di BNI kira-kira butuh waktu 2 minggu,” ujarnya.

Menjadi nasabah BPR Pasar Umum (BPU), merupakan warisan dari orangtuanya sehingga terhitung sejak BPU berdiri, ia sudah menjadi nasabah. Selama itu, transaksi keuangannya terutama deposito, berjalan berjalan baik.

Baca juga:  Taekwondo dan Cricket Tanpa Penonton di Porprov

“Yang penting cair, aku senang dibantu untuk pencairannya di BNI, dibantu tata cara klaimnya supaya lebih mudah, kita ikutin tata cara klaim dari LPS,” ujarnya.

Ia tahu bahwa ia adalah nasabah yang layak bayar karena info yang interns diberikan baik dari LPS, BPU serta ia sendiri aktif mencari tahu. Sejak awal menyimpan dana di BPU, ia paham betul dengan suku bunga yang dijamin LPS sehingga ketika dilikuidasi, ia tak ragu merupakan nasabah yang layak bayar.

Kepala Kantor Persiapan Pelaksanaan Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Hermawan Setyo Wibowo mengatakan, dalam menangani bank, salah satu opsi yang dilakukan LPS adalah melikuidasi bank.

Baca juga:  Akhirnya ETLE di Bali Diresmikan, Belasan Kamera akan Dipasang Jelang KTT G20

“Justru fungsi LPS di situ, hadir ketika ada bank dilikuidasi untuk menjamin nasabah, sepanjang syaratnya terpenuhi yaitu nilai maksimum yang dijamin Rp 2 miliar, suku bunganya sesuai dengan suku bunga LPS yaitu bank umum 4,25% dan BPR 6,25% serta nasabah tersebut tidak terikat fraud,” jelasnya.

Menurutnya, adanya bank ditutup bukan berarti indutri perbankan tersebut jelek, namun dalam persaingan bisnis ada perusahaan yang tidak bisa mengikuti perkembangan terutama di Bali pasca pandemi Covid-19.

Ekonomi Bali yang saat ini sudah pulih terlihat dari pertumbuhan rata-rata DPK di atas rata rata nasional sebesar 9% dan Bali 12%. “Hal itu menunjukkan ekonomi Bali recovery bali lebih cepat dari nasioanal. Ekonomi tumbuh perbankan juga tumbuh,” ujarnya.

Baca juga:  1.713 Bank Menjadi Peserta LPS

Hingga saat ini di Bali ada 132 BPR, dalam kondisi sehat. Sedangkan 1 BPR telah dilikuidasi dengan presentasi pembayaran klaim jaminan ke nasabah mencapai 99% yang dibayarkan LPS. “Jadi nasabanya aman, banknya boleh tutup, tapi nasabahbya terjamin karena ada LPS. Jangan takut menabung, menabunglah di bank jangan di bawah bantal karena aman dijamin LPS,” tegasnya.

Hermawan menambahkan sejak LPS berdiri 2004 dan mulai beroperasi 2005, telah ada 119 bank yang dilikuidasi, 118 diantaranya merupakan BPR dan 1 bank umum. Jika dibandingkan populasi bank yang ada di Indonesia mencapai 1.800, jumlah tersebut menuruntya kecil.

Namun ia menegaskan bukan berarti industri perbankan buruk namun likuidasi bank terjadi karena persainga usaha. Dengan kondisi itu, maka sesuai UU, bank wajib menjadi peserta LPS. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *