Ilustrasi - Narapidana menunjukkan surat remisi. (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 3.108 orang warga binaan diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Puluhan di antaranya akan langsung bebas.

“Dari jumlah itu, termasuk kami usulkan sebanyak 64 orang warga binaan langsung bebas,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Bali, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (15/8).

Ribuan warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi itu tersebar di 10 satuan kerja, yakni rumah tahanan (rutan) negara dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Bali. Jumlah usulan itu terdiri atas 3.044 warga binaan mendapat Remisi Umum I dan 64 warga binaan mendapat Remisi Umum II ( Langsung Bebas).

Besaran pemotongan masa hukuman itu bervariasi mulai minimal satu bulan hingga maksimal enam bulan. Syarat mendapatkan remisi itu ialah warga binaan dengan vonis hukuman lebih dari sembilan bulan dan telah menjalani lebih dari enam bulan masa tahanan, serta yang paling penting adalah berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.

Baca juga:  Dapat Remisi, Dua Napi LP Tabanan Langsung Bebas

Aturan terkait remisi tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 10 ayat 1. Syarat untuk mendapatkan remisi juga diatur dalam undang-undang tersebut ialah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Pemberian hak kepada warga binaan itu tidak berlaku kepada narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati. Remisi itu juga diharapkan mengurangi tingkat penghunian tahanan dan narapidana di 10 rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan di Bali.

Baca juga:  Ratusan Personel Gabungan Geledah LP Kerobokan, Ini Hasilnya

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, jumlah narapidana dan tahanan di Bali yang diperbarui pada Sabtu (5/8) tercatat sebanyak 11.460 orang atau sudah melebihi total kapasitas mencapai 1.544 orang.

Rinciannya, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem dihuni 135 orang dari kapasitas 34 orang. Kemudian, lembaga pemasyarakatan (lapas) mencapai 8.487 orang atau sudah melampaui kapasitas mencapai 1.230 orang dan rumah tahanan negara (rutan) dihuni sebanyak 2.838 orang dari kapasitas 280 orang.

Apabila dirinci lebih lanjut, berdasarkan data per 5 Agustus 2023, LPKA Kelas II Karangasem dihuni 135 orang dari kapasitas 34 orang dan Lapas Kelas II A Kerobokan dihuni 2.889 orang dari kapasitas 466 orang.

Baca juga:  Sejumlah Napi Koruptor hingga Anggota "Bali Nine" Tak Diberi Remisi

Kemudian, Lapas Kelas II B Singaraja dihuni 873 orang dari kapasitas 100 orang, Rutan Kelas II B Negara sebanyak 558 dari kapasitas 71 orang, serta Rutan Kelas II B Gianyar dihuni sebanyak 576 orang dari kapasitas 44 orang.

Selanjutnya, Rutan Kelas II B Klungkung dihuni 366 orang dari kapasitas 49 orang, Lapas Kelas II B Tabanan dihuni 609 orang dari kapasitas 47, Rutan Kelas II B Bangli dihuni 1.338 orang dari kapasitas 116 orang, Lapas Kelas II B Karangasem dihuni 741 orang dari kapasitas 149 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli dihuni 3.375 orang dari kapasitas 468 orang. (kmb/balipost)

BAGIKAN