Sebanyak 232 narapidana di Lapas Kelas IIB Singaraja menerima pemotongan masa tahanan atau remisi dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 232 narapidana di Lapas Kelas IIB Singaraja menerima pemotongan masa tahanan atau remisi dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. Lima di antara mereka langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan remisi berlangsung pada Minggu (17/8) di Wantilan Bina Praja Lapas Singaraja, yang bertepatan dengan perayaan kemerdekaan Indonesia. Acara ini dihadiri oleh Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, yang secara simbolis menyerahkan remisi kepada warga binaan.

Selain menerima remisi umum, sejumlah warga binaan juga mendapat remisi dasawarsa, yakni pemotongan masa tahanan yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Remisi ini terakhir kali diberikan pada 2015. Kali ini, total 246 narapidana menerima remisi dasawarsa, sementara 232 lainnya menerima remisi umum. Jumlah ini lebih besar dari total narapidana yang menerima remisi karena beberapa di antaranya mendapatkan kedua jenis remisi tersebut sekaligus.

Baca juga:  Kecoh Petugas, Napi Rutan Gianyar Kabur

Pemotongan masa tahanan yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Sebanyak delapan narapidana langsung dibebaskan setelah mendapatkan remisi. Kepala Lapas Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, menjelaskan bahwa pemberian remisi adalah bentuk apresiasi dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri.

“Remisi ini bukanlah keringanan hukuman, melainkan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat, telah menunjukkan perilaku baik, dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan,” ujar Gusti Lanang.

Baca juga:  Ribuan Narapidana Terima RK Waisak, Puluhan Ada di Bali

Gusti Lanang berharap pemberian remisi dapat menjadi dorongan bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya disiplin dan perilaku positif sebagai bekal mereka di masa depan.

“Kami berharap langkah ini akan memotivasi warga binaan untuk tetap berdisiplin, berperilaku positif, dan siap kembali berbaur di masyarakat dengan semangat baru,” tambahnya.

Meski ratusan narapidana menerima remisi, tercatat 144 narapidana lainnya di Lapas Kelas IIB Singaraja belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi pada tahun ini. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Tiga Pelajar Diamankan Terlibat Trek-trekan
BAGIKAN