Pelaksana harian (Plh) Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat menjawab pers di Jakarta, Jumat (14/4/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Korban dugaan pelecehan seksual berupa foto pengecekan tubuh (body checking) tanpa busana di sebuah kontes kecantikan, dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan Pelaksana harian (Plh) Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (8/8).

Yuliansyah juga menjelaskan pemanggilan korban tersebut untuk mengetahui cerita dari versi mereka saat peristiwa tersebut terjadi. Namun, Yuliansyah belum bisa menjelaskan kapan pemanggilan korban tersebut akan dilakukan karena pihaknya harus berkoordinasi dengan kuasa hukum korban. “Kita mau koordinasi ini dengan kuasa hukum pelapor, kapan mereka siap datang, ” ucapnya.

Baca juga:  Jalur Menuju Terminal Batubulan Ditutup Dua Bulan

Yuliansyah menambahkan pihaknya pada Selasa ini telah menyiapkan administrasi penyidikan dan juga telah mengontak dengan pelapor.

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual berupa sesi pengecekan tubuh (body checking) dengan foto tanpa busana di sebuah kontes kecantikan tahunan yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Alhamdulillah sudah diterima laporan kami di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual,” kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin.

Baca juga:  Diduga Dilecehkan, WN Prancis Minta Uang Damai Puluhan Juta

Mellisa menambahkan, pihaknya telah membawa bukti rekaman video dan foto ke Polda Metro Jaya saat melaporkan penyelenggara kegiatan kontes tersebut. “Terkait bukti bukti tentu ada dokumen surat ya, kemudian ada foto dan video. Kami juga cukup terkaget-kaget ya ketika melihat foto yang diambil oleh mereka,” kata dia.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan, Ini Kata Penekun Spiritual Muda
BAGIKAN