Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Empat orang saksi telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemberian uang terhadap eks Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA). Keempat saksi tersebut diperiksa penyidik KPK pada Senin (7/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Empat saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Saripah Nurseha, Marketing PT Kindah Abadi Utama Tommy Setyawan, serta Staf PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati Suri Dayanti dan Sony Santana.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para saksi diperiksa antara lain soal dugaan proses pengaturan untuk memenangkan perusahaan tersangka Mulsunadi Gunawan ketika mengikuti lelang proyek di Basarnas. “Ditambah dengan dugaan adanya pemberian uang pada HA dan ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) agar proses setingan dimaksud dapat disetujui,” kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (8/8).

Hingga saat ini KPK dan Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Baca juga:  Dihempas Ombak di Pantai Kelingking, WN Ukraina Cidera

Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati), Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Basarnas tersebut berawal pada tahun 2021, saat itu Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.

Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Untuk memenangkan proyek tersebut, kemudian Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan pribadi kepada Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Baca juga:  Nelayan Ditemukan Pingsan di Atas Jukung di Perairan Jasri

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA.

Dalam pertemuan dicapai kesepakatan bahwa HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Kemudian perusahaan RA ditunjuk menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023–2024).

Penyerahan uang juga diberi kode ‘dako’ (dana komando) untuk HA melalui ABC. MG kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Tim KPK yang mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap, kemudian langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak tersebut.

Baca juga:  Sempat Kabur, ODGJ Asal Pajahan Diamankan dari Atas Kap Mobil

Dalam OTT itu turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta.

Para pihak yang terjaring OTT tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga berujung dengan penetapan lima orang tersangka.

Namun, penetapan itu kemudian diprotes oleh TNI karena proses hukum terhadap prajurit aktif harus melalui mekanisme hukum dari militer, yaitu melalui Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer.

Puspom TNI pun pada Senin malam (31/7) di Mabes TNI, Jakarta, resmi menetapkan dua perwira TNI, yaitu HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas. Puspom TNI juga meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko kemudian mengumumkan HA dan ABC pada malam ini juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN