
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Ny. Putri Suastini Koster dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan Pidato Peluncuran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, di Panggung Ardha Candra, Taman Provinsi Bali, tepat pada Rahina Sugihan Bali, Jumat (28/7). Gubernur Koster, mengungkapkan bahwa ada 3 tujuan pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru.
Pertama, untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat Bali. Yakni, Bali yang Kawista, Bali yang Tata-Titi Tentram Kertha Raharja, dan Bali yang Gemah Ripah Loh Jinawi.
Kedua, untuk Bali Padma Bhuwana. Yakni, Bhuwana Paraga (Mental Diri-Kolektif Mendunia), Bhuwana Desa (Bali sebagai Tempat Aktualisasi Prestasi Mendunia), dan Bhuwana Citta (Bali sebagai Inspirasi Dunia). Ketiga, Prinsip Trisakti Bung Karno, yakni Berdaulat secara politik, Berdikari secara ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.
Gebernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini, mengungkapkan bahwa pembangunan kehidupan masyarakat Bali secara holistik, mencakup 3 dimensi utama. Dimensi pertama, bisa menjaga keseimbangan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, genuine Bali. Dimensi kedua, bisa memenuhi kebutuhan, harapan, dan aspirasi masyarakat Bali dalam berbagai aspek kehidupan. Dan dimensi ketiga, merupakan manajemen risiko atau risk management, yakni memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tataran lokal, nasional, dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap kondisi di masa yang akan datang.
Gubernur Koster, mengatakan tatanan pembangunan Bali diatur dalam Pasal 7 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Yaitu, pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh, serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelola guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia dengan memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal. Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Dan Gubernur Bali diberikan kewenangan untuk mengonsolidasikan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan Provinsi Bali untuk kabupaten/kota se-Bali.
Oleh karena itu, Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru diselenggarakan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dengan pendekatan dalam satu kesatuan wilayah (satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola). Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru merupakan arah dan strategi untuk memuliakan unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali, bersifat Ideologis. Yakni, kultural, religius, dan nasionalis.
Alam Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru harus dilestarikan dengan penuh kesungguhan secara niskala-sakala dengan berbagai upaya. Yaitu, menjaga kesucian dan kemuliaan alam Bali secara niskala dengan terus melaksanakan secara aktif berbagai upakara dan upacara berbasis nilai-nilai adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal, melalui Rahina Tumpék sebagai pelaksanaan Sad Kerthi. Menjaga semua kawasan dan tempat suci di seluruh wilayah Bali, yang diwariskan oleh Leluhur/Tetua, Lelangit, dan Guru – guru Suci Bali. Menjaga kelestarian dan keutuhan upakara dan upacara berpedoman pada Catur Bandana Yadnya (4 pilar pelaksanaan upacara). Yaitu tantra berarti kekuatan geometrik alam semesta, Yantra berarti energi simbol alam semesta, Mudra berarti tarian kosmik alam semesta, dan Mantra berarti sabdha alam semesta.
Selain itu, menanamkan kesadaran masyarakat secara individu dan kolektif memperkuat komitmen dalam menjaga alam Bali secara niskala juga harus dilakukan. Sehingga taksu/aura alam Bali tetap kuat menghadapi derasnya pengaruh dinamika lokal, nasional, dan global. Menjaga keutuhan dan fungsi ekosistem alam Bali, seperti ekosistem gunung, pegunungan, daratan, danau, laut, dan pesisir dari berbagai bencana alam dan dampak negatif pembangunan. Pemanfaatan alam Bali beserta isinya secara bijak dan terhormat untuk membangun guna mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat, tanpa merusak dan mengeksploitasi alam Bali. Luas daratan Provinsi Bali yang cenderung menurun, harus dijaga dengan berbagai upaya, yakni pengendalian abrasi pantai, pelarangan pengambilan air bawah tanah, serta mitigasi tanah longsor dan bencana alam.
Gunung di Bali merupakan kawasan suci, yang harus dijaga kesucian dan kesakralannya dengan berbagai upaya. Yakni, secara niskala, konsisten dan terus-menerus melaksanakan upakara-upacara Wana Kerthi dan Jagat Kerthi. Sedangkan, secara sakala, pelarangan mendaki gunung, kegiatan wisata, dan aktivitas lain kecuali untuk kepentingan pelaksanaan upacara, penghijauan, dan penanganan kebencanaan dengan membentuk dan memberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Bali.
Danau, mata air, sungai, dan laut merupakan kawasan yang harus dijaga kesucian dan kesakralannya dengan berbagai upaya. Yaitu, secara niskala, konsisten dan terus-menerus melaksanakan upakara- upacara Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi. Sedangkan, secara sakala, menerapkan dengan konsisten dan penuh rasa tanggung jawab Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; dan melarang pembangunan usaha jasa pariwisata yang melanggar sempadan pantai, sempadan danau, dan sempadan sungai.
Selain itu, kawasan konservasi perairan dan konservasi maritim di Bali harus dijaga dan dilestarikan dengan komitmen kuat, serius, dan konsisten melibatkan pemerintah daerah dan berbagai komponen masyarakat, melalui berbagai upaya. Menerapkan dengan konsisten dan penuh rasa tanggung jawab terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Liar; Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan; Melarang penebangan liar dan perambahan hutan; dan terus- menerus melaksanakan penanaman hutan kembali, agar mencapai luasan minimum 30% dari luas daratan Bali.
Luas Lahan Pertanian di Bali harus dipertahankan dan dimanfaatkan secara optimal untuk pertanian dengan berbagai upaya. Yakni, mengendalikan alih fungsi lahan melalui penerapan dan pengawasan dengan konsisten dan penuh rasa tanggung jawab Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Tata Ruang. Mengembangkan sistem pertanian organik yang efisien dan produktif. Dan memanfaatkan lahan tidur untuk pertanian yang produktif. Bali harus memiliki tata ruang dalam memanfaatkan ruang darat, laut, dan udara secara teratur, terkendali, dan berkelanjutan. Berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi; harus mengakomodasi kebutuhan berbagai aspek dan dinamika pembangunan Bali; dan sesuai karakteristik dan potensi wilayah kota/kabupaten, secara harmonis, efektif, efisien, terkendali, dan berkelanjutan.
Memperketat proses alih fungsi lahan untuk mempertahankan luasan lahan pertanian dan sawah. Melakukan moratorium pembangunan usaha jasa pariwisata, terutama hotel di wilayah Badung, Denpasar, dan Gianyar, serta memperketat perizinan pembangunan usaha jasa pariwisata di Kabupaten Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, Klungkung, dan Tabanan.
Menjadikan Kabupaten Tabanan, Bangli, Buleleng, dan Karangasem sebagai wilayah konservasi dengan mengendalikan alih fungsi lahan. Krama Bali yang memiliki lahan dan/atau bangunan dapat memberdayakan untuk kepentingan ekonomi dengan orang luar Bali melalui pola sewa atau kerja sama. Melarang warga negara asing memiliki/menguasai lahan di Bali, secara langsung atau memanfaatkan status perkawinan dengan Krama lokal Bali. Melakukan upaya pelestarian ekosistem Alam Bali dengan berbagai kebijakan, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah mengenai pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, pengelolaan sampah berbasis sumber; Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; Pelestarian Tanaman Lokal Bali; Penerapan Sistem Pertanian Organik; Penerapan Energi Bersih; dan f) Penerapan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; dan 2Kebijakan ini harus dilaksanakan semakin masif, konsisten, dan terus-menerus untuk menurunkan emisi karbon (dekarbonisasi) mewujudkan Net Zero Emission.
Terkait Manusia Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru, Gubernur Koster, menyampaikan bahwa jumlah penduduk Bali yang diperkirakan mencapai 9,9-11,3 juta orang pada tahun 2125, memerlukan kebutuhan dasar hidup, dan sarana-prasarana kehidupan agar manusia Bali hidup dengan sejahtera, bahagia, berkualitas, berdaya saing, dan tangguh. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pembangunan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, guna memastikan terpenuhinya berbagai aspek kebutuhan manusia Bali, dalam jumlah dan kualitas yang memadai, melalui berbagai upaya secara niskala-sakala.
Diantaranya, ketersediaan udara yang bersih dan sehat; Ketersediaan air yang bersih dan sehat; Kedaulatan pangan dengan pangan organik; Ketercukupan sandang dan papan; Pendidikan berkualitas dan berdaya saing; Layanan kesehatan yang memadai dan tersedianya jaminan sosial; Keamanan yang terjamin; Akses ilmu pengetahuan dan teknologi; Pemajuan Usadha Bali; Pengendalian jumlah dan kepadatan penduduk terutama yang bersumber dari migrasi luar Bali; Memiliki SDM Bali Unggul: berjatidiri, berintegritas, dan berkompeten; Ketenagakerjaan yang berkualitas dan berdaya saing; Penyediaan lapangan kerja; Menjadikan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih; Melakukan transformasi perekonomian dengan Ekonomi Kerthi Bali; Mengembangkan industri manufaktur dan industri berbasis budaya branding Bali;Harus Bangga Produk Lokal untuk Kemandirian Ekonomi Bali; Memperkokoh Pariwisata Berbasis Budaya, Berkualitas, dan Bermartabat; Menyeimbangkan pembangunan antarwilayah di Bali; Membangun infrastruktur dan transportasi berkualitas; Meningkatkan pendapatan per-kapita; serta Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indikator Ekonomi Makro.
Terkait Kebudayaan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru, GubernurKoster menguraikannya, pertama, kebudayaan Bali bersifat tahan, lentur, dan adaptif dalam menghadapi dinamika perkembangan zaman. Kedua, terlebih lagi dengan diterapkannya visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yang menjadikan kebudayaan Bali sebagai hulu pembangunan, sehingga semakin memperkokoh eksistensi Kebudayaan Bali, meliputi adat- istiadat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali. Secara niskala, terus dilakukan penguatan objek kebudayaan Bali yang sakral dengan upakara-upacara pasupati, penghormatan, dan pemuliaan sebagai satu kesatuan purifikasi dan internalisasi. Menjadikan Perayaan Rahina Tumpek sebagai laku hidup dalam Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. (kmb/balipost)