Gubernur Bali, Wayan Koster saat meluncurkan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru, di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Bali, Jumat (28/7) malam. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Ny. Putri Suastini Koster dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan Pidato Peluncuran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Panggung Ardha Candra, Taman Provinsi Bali tepat pada Rahina Sugihan Bali, Jumat (Sukra Kliwon, Sungsang), 28 Juli 2023. Dalam pidatonya, Gubernur Koster menyampaikan Manusia Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru yang tertuang dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Kata Gubernur Koster, bahwa Jumlah penduduk Bali yang diperkirakan mencapai 9,9-11,3 juta orang pada tahun 2125, memerlukan: kebutuhan dasar hidup, dan sarana-prasarana kehidupan agar manusia Bali hidup dengan sejahtera, bahagia, berkualitas, berdaya saing, dan tangguh.

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pembangunan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, guna memastikan terpenuhinya berbagai aspek kebutuhan manusia Bali, dalam jumlah dan kualitas yang memadai, melalui berbagai upaya secara niskala-sakala. Yakni, ketersediaan udara yang bersih dan sehat; ketersediaan air yang bersih dan sehat; kedaulatan pangan dengan pangan organik; ketercukupan sandang dan papan; pendidikan berkualitas dan berdaya saing; layanan kesehatan yang memadai dan tersedianya jaminan sosial; keamanan yang terjamin; akses ilmu pengetahuan dan teknologi; pemajuan Usadha Bali; pengendalian jumlah dan kepadatan penduduk terutama yang bersumber dari migrasi luar Bali; memiliki SDM Bali Unggul: berjatidiri, berintegritas, dan berkompeten; ketenagakerjaan yang berkualitas dan berdaya saing; penyediaan lapangan kerja;enjadikan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih; melakukan transformasi perekonomian dengan Ekonomi Kerthi Bali; mengembangkan industri manufaktur dan industri berbasis budaya branding Bali; harus bangga produk lokal untuk Kemandirian Ekonomi Bali; memperkokoh Pariwisata Berbasis Budaya, Berkualitas, dan Bermartabat; menyeimbangkan pembangunan antarwilayah di Bali; membangun infrastruktur dan transportasi berkualitas; meningkatkan pendapatan per-kapita; serta meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indikator Ekonomi Makro.

Baca juga:  Tunjukkan Komitmen Transisi Energi Bersih, Gubernur Koster Raih Penghargaan DEN

Selanjutanya, dalam pidatonya juga, Gubernur Bali jebolan ITB ini menyampaikan Kebudayaan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru, dengan menjelaskan bahwa Kebudayaan Bali bersifat tahan, lentur, dan adaptif dalam menghadapi dinamika perkembangan zaman; Terlebih lagi dengan diterapkannya visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yang menjadikan Kebudayaan Bali sebagai hulu pembangunan, sehingga semakin memperkokoh eksistensi kebudayaan Bali, meliputi adat-istiadat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali. Secara niskala, terus dilakukan penguatan objek kebudayaan Bali yang sakral dengan upakara-upacara pasupati, penghormatan, dan pemuliaan sebagai satu kesatuan purifikasi dan internalisasi. Menjadikan Perayaan Rahina Tumpek sebagai laku hidup dalam Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.

Baca juga:  Gubernur Koster: Presidensi G20 Berjalan Lancar dan Sukses

Sebagai unsur kebudayaan, desa adat harus dimuliakan dengan penuh keteguhan. Karena, desa adat merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Penguatan dan pemajuan desa adat di Bali telah mendapat pengakuan dan dukungan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Desa adat dengan berbagai nilai adat-istiadat, tradisi, dan kearifan lokal Bali merupakan benteng ketahanan dan tatanan kehidupan masyarakat Bali yang harus dikuatkan dan dimajukan, serta diwariskan kepada setiap generasi penerus sepanjang zaman, melalui berbagai upaya. Diantaranya, pemuliaan dengan penguatan, pelindungan, dan pembinaan desa adat sebagai warisan monumental dan adiluhung. Penguatan, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan adat-istiadat, tradisi, dan kearifan lokal. Menjadikan desa adat sebagai lembaga untuk menjaga kelangsungan Perayaan Rahina Tumpek sebagai laku hidup dalam Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.

Baca juga:  Lokasabha VII PGSDT Jembrana Kukuhkan Pengurus

Menjadikan desa adat sebagai lembaga penguatan dalam penyelenggaraan hari-hari suci dresta Bali. Seperti, Kajeng Kliwon, Hari Purnama, Hari Tilem, Ngusaba, Hari Galungan, Hari Kuningan, dan Hari Nyepi Desa. Menjadikan desa adat sebagai lembaga penguatan dan perluasan penggunaan Aksara Bali pada kegiatan adat, pendidikan, serta fasilitas dan sarana-prasarana publik. Dan mempertahankan secara konsisten penggunaan Bahasa Bali dalam tulisan dan tuturan untuk kegiatan adat, pengembangan Sastra Bali, dan komunikasi sehari-hari di desa adat. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN