Ni Putu Sukarini. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung dari sektor pajak daerah di Triwulan II melampaui ekspektasi. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat mencatat terjadi lonjakan signifikan selama periode enam bulan, yakni mencapai 177,91 persen atau setara Rp 2,34 triliun.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Ni Putu Sukarini saat ditemui Jumat (14/7) membenarkan capaian di Triwulan II melampaui target yang ditentukan sebesar Rp 1,31 triliun lebih. Pencapaian pendapatan ini melebihi Rp 1 triliun lebih atau setara dengan 177,91 persen.

“Pendapatan dari sektor pajak ini hampir mendekati target di triwulan III, yakni sebesar Rp 2,73 triliun lebih. Memang tingginya pendapatan masih didominasi dari pajak hotel,” ungkapnya.

Baca juga:  Badung Lelang Enam Jabatan Ini

Sekretaris Bapenda ini menerangkan, pendapatan tertinggi ada dari sektor pajak hotel, yakni Rp 1,32 triliun lebih dari target Rp 701,64 miliar, disusul dari pajak restoran sebesar Rp 455,64 miliar lebih dari target Rp 228,07 miliar lebih. Sedangkan, pendapatan dari sektor pajak hiburan sebesar Rp 68,45 miliar lebih dari target Rp 34,85 miliar lebih.

“Untuk pajak parkir yang diperoleh sebesar Rp 17,95 miliar dari target 8,52 miliar lebih. Ini setara dengan 210,62 persen dari target,” katanya.

Baca juga:  Riset Kerjasama Off Grid EV Battery Swap Station dengan Flexible Solar Panel di Unud Dibuka

Kendati target pajak melampaui ekspektasi, Sukarini tidak memungkiri masih ada Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi piutang pajak. Berdasarkan audit dari BPK target penagihan di 2023 sebesar 10-15 persen.
“Di triwulan I targetnya Rp 49 miliar, realisasi Rp 60 miliar. Triwulan II dari target Rp 98 miliar yang sudah terealisasi Rp 96 miliar, sehingga piutang tertagih sebesar Rp 96 miliar,” terangnya.

Menurutnya, pihaknya akan terus berupaya menagih piutan dari WP. Bahkan, telah melakukan pemanggilan, pemantauan dan memberikan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) setiap triwulan dan teguran diberikan kepada WP.

Baca juga:  Kembali Ramai Dikunjungi, Retribusi Pariwisata di Nusa Penida akan Dipungut Lagi

“Jika WP tidak kooperatif, kami akan melakukan upaya penagihan aktif. Seperti pemasangan spanduk dan juru sita. Kami juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri dalam upaya-upaya penagihan piutang pajak,” tegasnya.

Seperti diketahui, target realisasi PAD dalam di tahun 2023 sebesar Rp 5,043 triliun lebih. Sedangkan target pendapatan dari sektor pajak daerah sebesar Rp 4,63 triliun lebih. Sukarini pun menjelaskan, akan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target pendapatan di tahun 2023. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *