Gubernur Bali, Wayan Koster saat menyampaikan penjelasan terhadap 3 Ranperda pada Rapat Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (12/7). (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan penjelasan terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (12/7). Ketiga Ranperda tersebut, yaitu Ranperda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Ranperda tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat, dan Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Terkait Ranperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Gubernur Koster, mengatakan Bali menjadi destinasi utama pariwisata nasional dan dunia memang telah memberikan kontribusi positif bagi Bali sendiri maupun nasional. Namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif yang serius. Pondasi Kepariwisataan Bali yang meliputi alam, manusia, dan kebudayaan Bali cenderung telah berubah secara masif dan sistemik.

Sehingga, untuk melindungi kemuliaan kebudayaan Bali serta kualitas lingkungan alam, maka sangat perlu dilakukan upaya konkret secara bergotong royong dengan seluruh pihak yang terkait dengan kepariwisataan Bali. Upaya dimaksud meliputi pemuliaan, pelindungan, serta pelestarian kebudayaan dan lingkungan alam secara terencana, terarah, terstruktur, terukur, dan berkesinambungan, sehingga Bali tetap menjadi Padma Bhuwana, pusat peradaban dunia yang indah, suci, dan mataksu. Upaya ini membutuhkan kerjasama, partisipasi dan gotong royong antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku pariwisata dan wisatawan asing.

Baca juga:  Gubernur Koster : Tanamkan Jiwa Pusaka Generasi Bali

Untuk mengatasi kendala keterbatasan ruang fiskal dalam upaya pelindungan Kebudayaan dan lingkungan alam Bali, lanjut Gubernur Koster, bahwa Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan sing yang berwisata ke Bali, yang diatur dengan peraturan daerah. Kewenangan pemungutan ini sejalan dengan Pasal 3 huruf v Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2022 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain- Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang menetapkan salah satu obyek lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, yakni “pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.

“Wisatawan asing yang menikmati keindahan dan keunikan kebudayaan maupun daya tarik Wwsata di Bali wajar dan patut memiliki kepedulian dengan turut serta berpartisipasi membiayai berbagai program pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

Untuk itu, diperlukan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali,” tandas Gubernur Koster. Terkait Ranperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, diungkapkan bahwa upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) harus terus dilakukan guna memperkuat kapasitas fiskal. Karena itu, potensi-potensi PAD yang ada harus dioptimalkan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada.

Baca juga:  Tabanan akan Tata Taman Bung Karno, Termasuk Relokasi Patung

Raperda ini merupakan upaya untuk menggali sumber-sumber yang potensial untuk peningkatan PAD terutama kegiatan- kegiatan ekonomi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.

Gubernur Koster, mengungkapkan bahwa Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali memberikan kewenangan kepada Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa kontribusi dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. “Ranperda ini akan kita jadikan dasar regulasi untuk pengelolaan kontribusi kegiatan-kegiatan ekonomi di Bali,” tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Sementara itu, terkait Ranperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Gubernur Koster mengatakan bahwa oada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Baca juga:  Semarak BNI Digital Dalam Perayaan HUT BNI ke-72

Selain itu, pada Pasal 74 ayat (1) menentukan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Sehingga dalam implementasinya, pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari Perseroan, BUMN/BUMD, dan Badan Usaha lainnya belum berjalan optimal dan terarah sesuai visi dan program prioritas Pemerintah Provinsi Bali.

Sementara itu, pada Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali mengamanatkan Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk mengkoordinasikan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Provinsi Bali dalam rangka menyusun kerangka regulasi untuk mengkoordinasikan kabupaten/kota pada satu sisi, dan mengarahkan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk memperkuat sinergi dalam pencapaian visi serta program- program prioritas Pemerintah Provinsi Bali pada sisi yang lain.

Rapat Paripurna ke-26 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, serta dihadiri oleh OPD Pemprov Bali terkait, dan pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Bali. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN