Ribuan warga melakukan aksi damai menolak pembangunan resort mewah di kawasan Pura Gumang, Bugbug, Karangasem pada Selasa (27/6). (BP/Dokumen)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi I dan II DPRD kabupaten Karangasem menggelar rapat kerja dengan eksekutif terkait penolakan pembangunan Resort di Kawasan Bukit Gumang, Kamis (6/7). Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, I Nengah Suparta dan I Komang Sartika itu disepakati pembentukan panitia khusus (pansus) mengetahui persoalan yang terjadi.

Pembentukan pansus ini mengemuka dalam raker. Salah satu anggota DPRD, I Wayan Tama mengatakan, pansus perlu dibentuk sehingga ada kejelasan apalagi masih ada pro dan kontra terkait pembangunan tersebut. “Karena masih ada pro dan kontra ada baiknya kita membentuk Pansus sehingga bisa menggali permasalahan secara jelas,” katanya.

Baca juga:  Konflik Tanah Jero Kuta Pejeng, Mediasi Kembali Dilakukan

Hal yang sama juga dikatakan anggota komisi lainnya, I Nyoman Winata. Kata dia, di tengah situasi ini, pemerintah harus tegas menegakkan Perda. Isi Perda itu juga harus disosialisasikan ke masyarakat agar mereka tahu isinya.

Ketua Komisi, I Nengah Suparta mengatakan pihaknya bakal membentuk Pansus sesuai dengan aspirasi anggota rapat. Pansus nantinya akan bekerja mencari tahu persoalan yang terjadi di bawah.

Sementara itu, Asisten I Setda Karangasem, I Wayan Purna, mengungkapkan proses perizinan pembangunan resort di kawasan Bukit Gumang sudah sesuai secara aturan yakni Perda Nomor 8 tahun 2015 Provinsi Bali tentang Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi dan Perda Nomor  17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda nomor 17 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem tahun 2012-2032. Sehingga, tidak ada yang dilanggar karena pembangunan itu berada di zona penyangga dan pemanfaatan, bukan di kawasan inti.

Baca juga:  Ngaturang Pakelem, Seorang Pemedek Terjatuh Alami Luka-luka

Menurut Purna, untuk proses perizinan yang dilakukan oleh investor tersebut dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha yang dalam hal ini dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk kawasan pembangunan resort tersebut titiknya ada di 1.303 meter dari Pura Gumang sehingga lokasinya berada di kawasan penyangga dan pemanfaatan untuk akomodasi pariwisata. “Jika sudah begitu, artinya di sana bisa membangun,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Delegasi Gubernur Bank Sentral Kolombia dan Perwakilan Menteri Keuangan Uruguay ke Besakih
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *