Aksi massa mendukung pembangunan resort di Bukit Gumang digelar pada Jumat (7/7). (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Massa pro pembangunan resort di Bukit Gumang menggelar aksi pada Jumat (7/7). Aksi yang dikoordinir Kelian Desa Adat Bugbug, Nyoman Ngurah Purwa Arsana bersama para prajuru lainnya, bertujuan untuk mengklarifikasi tuntutan massa yang kontra terhadap pembangunan akomodasi wisata itu.

Ribuan warga pendukung pembangunan resort itu mulai memadati Lapangan Tanah Aron pada pukul 9.30 WITA. Kegiatan ini mendapatkan pengawalan dari aparat keamanan.

Sambil membentangkan belasan spanduk, warga silih berganti berorasi menyatakan pembangunan resort di Gumang yang masuk kawasan Candidasa itu tak ada melanggar Perda Tata Ruang dan Hutan Lindung, juga Bhisama tentang Kawasan Suci. Dari Lapangan Tanah Aron (depan Kantor Bupati), massa berjalan kaki menuju Gedung DPRD yang berjarak sekitar 500 meter, lengkap dengan iring-iringan tabuh baleganjur.

Baca juga:  Pembangunan Resort di Gumang Tuai Penolakan, DPRD Karangasem Panggil Eksekutif

Tim Hukum Desa Adat Bugbug, I Nengah Adi Susanto, mengungkapkan pembangunan resort di Kawasan Bukit Gumang tidak melanggar Perda Tata Ruang dan Kawasan Suci. Sebab, pembangunan dilakukan di zona pemanfaatan lahan dan bukan di kawasan inti.

Ia juga mengungkapkan Mas Suyasa yang merupakan koordinator aksi massa menolak pembangunan resor, saat menjadi Kelian Desa Adat Bugbug juga mengontrakkan lahan seluas 60 are untuk membangun vila. Posisinya bersebelahan dengan resor yang kini sedang tahap pembangunan oleh investor Ceko.

“Kawasan pembangunan resor berada di titik 1.303 meter dari Pura Gumang sehingga lokasinya berada di kawasan penyangga dan pemanfaatan untuk akomodasi pariwisata,” terang I Gede Ngurah, yang juga Tim Hukum Desa Adat Bugbug.

Baca juga:  Bharada E Dituntut Penjara 12 Tahun

Penyarikan Desa Adat Bugbug, I Wayan Merta, mengatakan, kontrak lahan seluas 2 hektare di kawasan Bukit Gumang itu sudah disepakati dalam rapat Prajuru Dulun Desa. ‘Prajuru Desa Adat berani mengontrakan lahan di kawasan Bukit Gumang atas kesepakatan hasil rapat Prajuru Dulun Desa. Hasil rapat ini lantas disosialisasikan ke masing-masing banjar adat yang kebetulan anggota Prajuru Dulun Desa ada dari masing-masing banjar adat,” terangnya.

Wakil Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi, menyampaikan apresiasi karena aksi berlangsung tertib. “Yang pasti proses penyerapan aspirasi kedua pihak sudah kami tampung dan kami pastikan akan bersikap objektif untuk menelaah persoalan ini,” ucap Sumardi.

Baca juga:  Laporan Pembakaran Resort di Bugbug, Polda Lengkapi Berkas

Terpisah, Kelian Desa Adat Bugbug, Nyoman Ngurah Purwa Arsana, menegaskan, pembangunan resor tidak melanggar kawasan hutan lindung. Alasannya 22 hektare lahan di Kawasan Pura Gumang bersertifikat atas nama Desa Adat Bugbug dan berada di kawasan objek wisata Candidasa. “Mana ada kawasan hutan lindung bersertifikat. Marilah jangan provokasi masyarakat. Resort Gumang dibangun untuk mensejahterakan masyarakat Bugbug, karena dalam kontrak perjanjian yang kami sepakati 70 persen tenaga kerja nanti adalah warga Bugbug,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN